Palembang (ANTARA) - Sebanyak 73 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen yang menjalani pembinaan di 20 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan memperoleh remisi khusus Hari Natal pada 25 Desember 2024.
"Rincian penerima remisi itu, 69 WBP laki-laki dan empat perempuan. Mereka memperoleh remisi/pengurangan masa pidana selama 15 hari hingga 75 hari," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya,di Palembang, Selasa.
Berdasarkan data pemberian remisi tersebut, menurut Ilham, satu orang WBP di antaranya menerima remisi khusus (RK) langsung bebas atau RK-II.
Dia menjelaskan, narapidana penerima remisi Hari Natal terbanyak berasal dari Rutan Kelas I Palembang 12 orang, Lapas Kelas I Palembang 10 orang, Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin 10 orang, Lapas Kelas II A Lubuk Linggau enam orang.
Kemudian Lapas Kelas II B Martapura lima orang, Lapas Kelas II B Sekayu lima orang, Lapas Perempuan Kelas II A Palembang empat orang.
Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti empat orang, Lapas Kelas II A Lahat tiga orang, Lapas Kelas II A Banyuasin tiga orang.
Lapas Kelas II B Kayu Agung tiga orang, Lapas Kelas II A Tanjung Raja dua orang, Lapas Kelas III Sarolangun Rawas dua orang, Rutan Kelas II B Prabumulih dua orang, Rutan Kelas II B Baturaja satu orang, dan Lapas Kelas II B Muara Enim satu orang WBP.
Remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Narapidana yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara, ujar Kakanwil Ilham.
Sementara Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel , Mulyadi menambahkan, remisi khusus tersebut sebagian besar diberikan kepada pelaku tindak pidana narkotika yakni 34 orang.
Pemberian remisi pada hari besar keagamaan tersebut merupakan pemenuhan hak-hak narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.
Selain remisi, hak-hak yang lain juga diberikan, seperti asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan, dan penitipan barang.
Dengan pemberian remisi itu diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, sehingga dapat kembali diterima di tengah-tengah masyarakat setelah menjalani masa pidana.
Mengenai jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Sumsel per-24 Desember 2024 ini mencapai 15.698 orang dengan rincian narapidana 13.292 dan tahanan 2.406 orang.
Narapidana dan tahanan tersebut jumlahnya melebihi kapasitas daya tampung lapas dan rutan di Sumsel yang hanya untuk 7.088 orang, jelas Kadivpas Mulyadi.