Pekanbaru, (ANTARA) - Aparat Subdit I Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Daerah Riau menyita 2,6 kilogram sabu, 483 butir ekstasi, serta 6.000 butir pil happy five (H5) yang diduga akan diedarkan pada perayaan malam tahun baru.
“Barang bukti ini kami amankan dari kedua tersangka saat penggerebekan. Sebagian ekstasi bahkan telah dimasukkan ke dalam kapsul untuk dijual,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti saat pengungkapan kasus di Pekanbaru, Senin.
Pihaknya menangkap dua tersangka yakni berinisial R dan A di Pekanbaru.
Menurut Manang, tempat tinggal para tersangka telah diubah menjadi gudang penyimpanan narkoba.
“Kami menemukan barang haram ini di dua lokasi yang berbeda, dan keduanya digunakan untuk menyimpan narkoba dalam jumlah besar yang sudah siap dalam bentuk paket,” lanjut Kombes Manang.
Saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui asal barang serta indikasi kaitannya dengan jaringan narkoba internasional.
"Barang bukti ini berasal dari seseorang yang identitasnya telah kami kantongi. Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan ini,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi keduanya adalah pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Tak jauh dari Pekanbaru Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Resor Siak bekerja sama dengan Polres Meranti juga mengungkap kasus peredaran sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 2,6 kilogram. Diduga barang ini juga untuk konsumsi tahun baru di Provinsi Riau
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Riau sita 2,6 kg sabu dan 6 ribu pil H5 untuk malam tahun baru