Palembang, Sumsel (ANTARA) - Memasuki Bulan Desember 2024, tentunya tepat kita sebulan lagi akan memasuki Tahun Baru 2025. Biasanya akhir tahun identik pula dengan momen dimana keluarga mencari waktu untuk berlibur bersama keluarga, atau menjadwalkan cuti dari tempat kerja.
Berdasarkan pantauan kalender Desember 2024, terdapat beberapa hari tanggal merah, salah tentunya pada setiap hari Minggu.
Pada tahun 2024 ini ada lima tanggal merah hari Minggu pada Desember 2024 yakni pada tanggal 1, 8, 15, 22 dan 29. Tanggal-tanggal itu pula yang menjadi target berlibur keluarga yang disambungkan dengan sehari sebelumnya Sabtu yang juga merupakan hari libur kerja bagi sebagian besar institusi.
Namun ada dua lagi hari libur atau tanggal merah pada Desember 2024 ini, yakni libur Hari Raya Natal pada tanggal 25 Desember 2024.
Selain itu disambung dengan cuti bursama Hari Raya Natal 2024 pada hari berikutnya yakni 26 Desember 2024, yang dijadikan tanggal merah,
Hal itu telah tertuang dalam penetapan yang dilakukan Pemerintah RI melalui Surat Kepurusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 236, 1 dan 3 Tahun 2024 tentang penetapan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Dan yang pasti, di awal tahun yakni Rabu (1/1/2025) juga akan menjadi Hari Libur Tahun Baru 2025.
Demikian tanggal merah pada Bulan Desember 2024, yang tentunya menjadi panduan bagi masyarakat yang akan melakukan liburan akhir tahun.
Bagi yang berlibur dan cuti kantor, maka hendaknya dilakukan melalui prosedur yang baik dan benar serta berlaku di institusi masing-masing sehingga tidak melanggar aturan yang bisa berbuah sanksi.
Berdasarkan pantauan kalender Desember 2024, terdapat beberapa hari tanggal merah, salah tentunya pada setiap hari Minggu.
Pada tahun 2024 ini ada lima tanggal merah hari Minggu pada Desember 2024 yakni pada tanggal 1, 8, 15, 22 dan 29. Tanggal-tanggal itu pula yang menjadi target berlibur keluarga yang disambungkan dengan sehari sebelumnya Sabtu yang juga merupakan hari libur kerja bagi sebagian besar institusi.
Namun ada dua lagi hari libur atau tanggal merah pada Desember 2024 ini, yakni libur Hari Raya Natal pada tanggal 25 Desember 2024.
Selain itu disambung dengan cuti bursama Hari Raya Natal 2024 pada hari berikutnya yakni 26 Desember 2024, yang dijadikan tanggal merah,
Hal itu telah tertuang dalam penetapan yang dilakukan Pemerintah RI melalui Surat Kepurusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 236, 1 dan 3 Tahun 2024 tentang penetapan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Dan yang pasti, di awal tahun yakni Rabu (1/1/2025) juga akan menjadi Hari Libur Tahun Baru 2025.
Demikian tanggal merah pada Bulan Desember 2024, yang tentunya menjadi panduan bagi masyarakat yang akan melakukan liburan akhir tahun.
Bagi yang berlibur dan cuti kantor, maka hendaknya dilakukan melalui prosedur yang baik dan benar serta berlaku di institusi masing-masing sehingga tidak melanggar aturan yang bisa berbuah sanksi.