Muaradua (ANTARA) - KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatra Selatan menyelidiki penyebab 65 anggota badan ad hoc yang secara mengejutkan mengajukan surat pengunduran diri dari tugas sebagai penyelenggara Pilkada 2024 di wilayah itu.
"Kami masih menyelidiki untuk mengetahui penyebab pasti alasan mereka mengundurkan diri," kata Komisioner Divisi SDM dan Sosdiklih KPU OKU Selatan, Nopi Yansyah di Muaradua, Jumat.
Puluhan penyelenggara Pilkada 2024 khususnya di Kecamatan Kisam Ilir yang mengundurkan diri sejak Kamis (28/11) tersebut terdiri atas anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), panitia pengawas kecamatan (panwascam), dan pengawas kelurahan/desa (PKD).
Berdasarkan informasi yang beredar alasan utama mereka mengundurkan diri, karena merasa tidak nyaman akibat perintah kerja yang dirasa menyalahi prosedur.
Dalam surat yang ditandatangani para penyelenggara pemilu tersebut, mereka mengungkapkan rasa frustrasi dan ketidakpuasan terhadap kondisi kerja yang mereka alami.
"Hal inilah yang perlu diluruskan. Sekarang kami masih melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan," tegasnya.
Menurutnya, penyelenggara pemilu tidak bisa mengundurkan diri begitu saja karena ada dana operasional yang sudah terpakai yang harus dipertanggungjawabkan.
"Dana operasional yang terpakai khususnya untuk kebutuhan hari pencoblosan di TPS harus dipertanggungjawabkan. Mereka tidak bisa mengundurkan diri begitu saja bisa diancam dengan penggelapan anggaran," tegasnya.
Terkait mundurnya badan adhoc tersebut, ia memastikan tidak mengganggu proses tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten OKU Selatan.
"Untuk Pengganti Antar Waktu (PAW) badan ad hoc yang mengundurkan diri kami masih menunggu klarifikasi dari yang bersangkutan. Nanti akan kami sampaikan rilis hasilnya," tegasnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU selidiki penyebab 65 anggota badan ad hoc di OKU Selatan mundur