Baturaja (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada ED, terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap korban Hairuni warga Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, Choirun Parapat yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di PN Baturaja, Kamis mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan secara keji dan sadis terhadap korban.
"Dalam kasus ini ada tiga terdakwa yang disidangkan yaitu ED, MU dan RZ yang tak lain merupakan satu keluarga," katanya.
Terdakwa ED sendiri dihukum lebih berat karena menurut pertimbangan hakim berperan sebagai aktor utama dalam pembunuhan berencana kepada korban Hairuni yang ditemukan bersimbah darah di Kebun Karet Dusun IX, Desa Kedaton, Kabupaten OKU pada 2 Maret 2024.
"Dari tingkat kejahatan pidananya karena sudah dianggap sadis dan biadab. Sedangkan, hal-hal yang meringankan tidak ada," tegasnya.
Sedangkan, untuk MU dan RZ divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim karena atas dasar pertimbangan peran kedua terdakwa masuk kategori turut serta pembunuhan sebagaimana Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Pada sidang sebelumnya kami meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar terdakwa MU dan RZ juga dijatuhi masing-masing dengan pidana mati," tegas dia.
Terkait vonis yang telah dibacakan oleh majelis hakim kepada ketiga terdakwa tersebut melalui penasihat hukumnya mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumsel.
Sedangkan, terhadap vonis tersebut pihak JPU Kejari OKU sendiri menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu selama tujuh hari untuk mengambil keputusan selanjutnya.
Sementara, motif dari pembunuhan sadis yang dilakukan oleh satu keluarga pada 2 Maret 2024 ini dilatarbelakangi karena masalah sengketa lahan pekarangan rumah antara pelaku dan korban sehingga para tersangka nekat menghabisi nyawa wanita paruh baya tersebut secara sadis dan brutal.
Para pelaku mencari waktu yang tepat untuk membunuh korban saat sedang menyadap pohon karet di kebun di kawasan Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR), Kabupaten OKU.
Jasad korban ditemukan tewas di kebun karet dalam kondisi mengenaskan dengan tiga luka tusuk di sekujur tubuh dan sayatan di bagian leher menggunakan senjata tajam.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tas gendong warna pink, dua buah alat sadap karet, satu bilah senjata tajam jenis parang yang diduga kuat digunakan pelaku untuk membunuh korban.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PN Baturaja vonis hukuman mati terdakwa pembunuhan sadis
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, Choirun Parapat yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di PN Baturaja, Kamis mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan secara keji dan sadis terhadap korban.
"Dalam kasus ini ada tiga terdakwa yang disidangkan yaitu ED, MU dan RZ yang tak lain merupakan satu keluarga," katanya.
Terdakwa ED sendiri dihukum lebih berat karena menurut pertimbangan hakim berperan sebagai aktor utama dalam pembunuhan berencana kepada korban Hairuni yang ditemukan bersimbah darah di Kebun Karet Dusun IX, Desa Kedaton, Kabupaten OKU pada 2 Maret 2024.
"Dari tingkat kejahatan pidananya karena sudah dianggap sadis dan biadab. Sedangkan, hal-hal yang meringankan tidak ada," tegasnya.
Sedangkan, untuk MU dan RZ divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim karena atas dasar pertimbangan peran kedua terdakwa masuk kategori turut serta pembunuhan sebagaimana Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Pada sidang sebelumnya kami meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar terdakwa MU dan RZ juga dijatuhi masing-masing dengan pidana mati," tegas dia.
Terkait vonis yang telah dibacakan oleh majelis hakim kepada ketiga terdakwa tersebut melalui penasihat hukumnya mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumsel.
Sedangkan, terhadap vonis tersebut pihak JPU Kejari OKU sendiri menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu selama tujuh hari untuk mengambil keputusan selanjutnya.
Sementara, motif dari pembunuhan sadis yang dilakukan oleh satu keluarga pada 2 Maret 2024 ini dilatarbelakangi karena masalah sengketa lahan pekarangan rumah antara pelaku dan korban sehingga para tersangka nekat menghabisi nyawa wanita paruh baya tersebut secara sadis dan brutal.
Para pelaku mencari waktu yang tepat untuk membunuh korban saat sedang menyadap pohon karet di kebun di kawasan Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR), Kabupaten OKU.
Jasad korban ditemukan tewas di kebun karet dalam kondisi mengenaskan dengan tiga luka tusuk di sekujur tubuh dan sayatan di bagian leher menggunakan senjata tajam.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tas gendong warna pink, dua buah alat sadap karet, satu bilah senjata tajam jenis parang yang diduga kuat digunakan pelaku untuk membunuh korban.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PN Baturaja vonis hukuman mati terdakwa pembunuhan sadis