Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mematuhi aturan penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) menjelang Pilkada Serentak 2024.
Kepala Dinas Sosial Sumsel Mirwansyah di Palembang, Senin, mengatakan pihaknya akan menjalankan seluruh aturan dalam Surat Edaran (SE) penghentian sementara waktu bansos hingga pelaksanaan Pilkada serentak dilakukan.
"Kami akan mengikuti arahan dari pimpinan. Penghentian ini dilakukan agar tidak ada gejolak dalam Pilkada serentak," katanya.
Ia menjelaskan bansos yang bersumber dari dana APBN khususnya kementerian tetap akan disalurkan pada November, sebab bansos APBN tak masuk dalam SE Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut.
Beberapa bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang didanai APBN tetap disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan bantuan beras termasuk dalam bansos yang tidak terpengaruh kebijakan penundaan tersebut.
Namun, ada beberapa bansos yang akan diberikan ketika terjadi keadaan mendesak seperti bansos bencana alam dimana penyalurannya menggunakan dana APBD ketika terjadi kondisi darurat.
Bansos bencana alam tidak masuk dalam penundaan pemberian bansos lantaran harus disalurkan ketika terjadi bencana. Terlebih lagi, Sumsel saat ini berada dalam kondisi waspada bencana hidrometereologi.
"Siapa tahu nanti malam ada banjir, kebakaran atau puting beliung di kabupaten dan kota. Yang terpenting bansos bencana alam jangan diartikan lain-lain," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada pemerintah daerah (pemda) yang mengatur penundaan distribusi bantuan sosial (bansos) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) menjelang Pilkada Serentak 2024.
Kepala Dinas Sosial Sumsel Mirwansyah di Palembang, Senin, mengatakan pihaknya akan menjalankan seluruh aturan dalam Surat Edaran (SE) penghentian sementara waktu bansos hingga pelaksanaan Pilkada serentak dilakukan.
"Kami akan mengikuti arahan dari pimpinan. Penghentian ini dilakukan agar tidak ada gejolak dalam Pilkada serentak," katanya.
Ia menjelaskan bansos yang bersumber dari dana APBN khususnya kementerian tetap akan disalurkan pada November, sebab bansos APBN tak masuk dalam SE Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut.
Beberapa bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang didanai APBN tetap disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan bantuan beras termasuk dalam bansos yang tidak terpengaruh kebijakan penundaan tersebut.
Namun, ada beberapa bansos yang akan diberikan ketika terjadi keadaan mendesak seperti bansos bencana alam dimana penyalurannya menggunakan dana APBD ketika terjadi kondisi darurat.
Bansos bencana alam tidak masuk dalam penundaan pemberian bansos lantaran harus disalurkan ketika terjadi bencana. Terlebih lagi, Sumsel saat ini berada dalam kondisi waspada bencana hidrometereologi.
"Siapa tahu nanti malam ada banjir, kebakaran atau puting beliung di kabupaten dan kota. Yang terpenting bansos bencana alam jangan diartikan lain-lain," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada pemerintah daerah (pemda) yang mengatur penundaan distribusi bantuan sosial (bansos) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) menjelang Pilkada Serentak 2024.