Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah berbasis kinerja.
Sesuai dengan Pasal 146 UU HKPD, kata Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, daerah diwajibkan mengalokasikan belanja pegawai daerah, di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui transfer ke daerah (TKD) maksimal sebesar 30 persen dari total belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Maurits dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa belanja pegawai daerah tersebut termasuk di dalamnya aparatur sipil negara (ASN), kepala daerah, dan anggota DPRD.
Dalam hal persentase belanja tersebut telah melebihi 30 persen, lanjut dia, daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama 5 tahun terhitung sejak tanggal UU HKPD diundangkan.
"Dalam hal daerah tidak melaksanakan ketentuan alokasi belanja daerah tersebut, daerah dapat dikenai sanksi penundaan dan/atau pemotongan dana TKD yang tidak ditentukan penggunaannya," kata Maurits.
Sejalan dengan itu, dia juga membahas pentingnya pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Ia mendorong pemda untuk memberikan insentif sebagai tambahan penghasilan bagi instansi pemungut pajak dan retribusi yang mencapai kinerja tertentu.
Implementasi kebijakan ini, menurut dia, penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik (good governance), terutama dalam menggali dan mengelola potensi pajak dan retribusi.
Sesuai dengan Pasal 104 UU HKPD, instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. Pemberian insentif ditetapkan melalui APBD dengan mempedomani ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif.
Selain itu, Maurits juga mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya mengawal kebijakan opsen yang mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025 agar berjalan dengan baik.
Menurut dia, sudah ada beberapa langkah yang telah diambil, di antaranya melalui penerbitan sejumlah beleid. Pertama, Surat Ditjen Bina Keuda Nomor 900.1.13.1/9792/Keuda tanggal 1 Juli 2024 perihal Sinergi Pemungutan Opsen.
Kedua, Surat Ditjen Bina Keuda Nomor 900.1.13.1/14384/Keuda tanggal 4 September 2024 perihal Percepatan Sinergi Pemungutan Opsen.
"Ketiga, Surat Ditjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/17525/Keuda tanggal 15 Oktober 2024 perihal Persiapan Implementasi Opsen Pajak Daerah Tahun 2025," pungkas Maurits.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendagri dorong pemda beri insentif retribusi daerah basis kinerja
Sesuai dengan Pasal 146 UU HKPD, kata Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, daerah diwajibkan mengalokasikan belanja pegawai daerah, di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui transfer ke daerah (TKD) maksimal sebesar 30 persen dari total belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Maurits dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa belanja pegawai daerah tersebut termasuk di dalamnya aparatur sipil negara (ASN), kepala daerah, dan anggota DPRD.
Dalam hal persentase belanja tersebut telah melebihi 30 persen, lanjut dia, daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama 5 tahun terhitung sejak tanggal UU HKPD diundangkan.
"Dalam hal daerah tidak melaksanakan ketentuan alokasi belanja daerah tersebut, daerah dapat dikenai sanksi penundaan dan/atau pemotongan dana TKD yang tidak ditentukan penggunaannya," kata Maurits.
Sejalan dengan itu, dia juga membahas pentingnya pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Ia mendorong pemda untuk memberikan insentif sebagai tambahan penghasilan bagi instansi pemungut pajak dan retribusi yang mencapai kinerja tertentu.
Implementasi kebijakan ini, menurut dia, penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik (good governance), terutama dalam menggali dan mengelola potensi pajak dan retribusi.
Sesuai dengan Pasal 104 UU HKPD, instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. Pemberian insentif ditetapkan melalui APBD dengan mempedomani ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif.
Selain itu, Maurits juga mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya mengawal kebijakan opsen yang mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025 agar berjalan dengan baik.
Menurut dia, sudah ada beberapa langkah yang telah diambil, di antaranya melalui penerbitan sejumlah beleid. Pertama, Surat Ditjen Bina Keuda Nomor 900.1.13.1/9792/Keuda tanggal 1 Juli 2024 perihal Sinergi Pemungutan Opsen.
Kedua, Surat Ditjen Bina Keuda Nomor 900.1.13.1/14384/Keuda tanggal 4 September 2024 perihal Percepatan Sinergi Pemungutan Opsen.
"Ketiga, Surat Ditjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/17525/Keuda tanggal 15 Oktober 2024 perihal Persiapan Implementasi Opsen Pajak Daerah Tahun 2025," pungkas Maurits.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendagri dorong pemda beri insentif retribusi daerah basis kinerja