Denpasar (ANTARA) -
Namun, kata Jansen, kemungkinan dalam hal kepemilikan tempat usaha di Bali kemungkinan WNA menyertakan modal dalam usah tersebut.
Meskipun demikian, dugaan keterlibatan WNA itu perlu didukung dengan bukti-bukti yang kuat.
"Mungkin modal penyertaan, istilahnya penanaman modal asing, tetapi milik langsung kan tidak," katanya.
Karena itu, Polda Bali masih melakukan pemanggilan selebgram Sarnanitha sebagai tersangka yang tidak memenuhi panggilan penyidik untuk mendalami hal tersebut.
Jansen mengatakan selain di Jalan Batu Belig, Kecamatan Kuta Utara, ternyata Flame Spa memiliki tiga cabang yang diduga melakukan tindak pidana serupa.
Jansen tidak menyebutkan dua lokasi lainnya. Dari hasil penelusuran, dua yang lainnya berlokasi di Jalan Mertanadi, Kabupaten Badung, dan di Jalan Pantai Batu Bolong, Canggu, Badung. Tiga cabang tersebut diakui oleh kelima tersangka.
"Flame spa itu tiga cabang. Ketiganya diduga indikasinya seperti itu, kan satu manajemen dan modus pelaksanaan aktivitasnya pun sama.," katanya.
Dalam kasus tersebut, Polda Bali telah menetapkan lima orang tersangka. Tiga diantaranya telah ditahan di Rutan Polda Bali, sementara direktur dan komisarisnya Sarnanitha belum ditahan karena belum diperiksa sebagai tersangka.
"Dua orang ini (direktur dan komisaris) awalnya sebagai saksi kemudian digelar ternyata dua orang ini layak dan patut diduga dapat dipertanggungjawabkan secara pidana sesuai pasal sehingga dinaikkan statusnya sebagai tersangka," kata Jansen.
Para tersangka diancam Pasal 29 dan atau 30 Juncto Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 506 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Bali dalami keterlibatan WNA dalam kasus prostitusi di Flame Spa
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Bali mendalami dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam kasus kepemilikan Flame Spa di Jalan Batu Belig, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung yang diduga menjadi tempat prostitusi berkedok Spa.
"Itu masih menjadi bagian proses penyidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan saat ditanyai mengenai keterlibatan WNA dalam kepemilikan Flame Spa di Denpasar, Rabu.
Dugaan keterlibatan WNA dalam kasus tersebut muncul dari keterangan selebgram Sarnanitha yang menduduki jabatan komisaris di Flame Spa, yang mengatakan bahwa ada WNA yang menjadi pemilik Spa tersebut.
Namun, kata Jansen, kemungkinan dalam hal kepemilikan tempat usaha di Bali kemungkinan WNA menyertakan modal dalam usah tersebut.
Meskipun demikian, dugaan keterlibatan WNA itu perlu didukung dengan bukti-bukti yang kuat.
"Mungkin modal penyertaan, istilahnya penanaman modal asing, tetapi milik langsung kan tidak," katanya.
Karena itu, Polda Bali masih melakukan pemanggilan selebgram Sarnanitha sebagai tersangka yang tidak memenuhi panggilan penyidik untuk mendalami hal tersebut.
Jansen mengatakan selain di Jalan Batu Belig, Kecamatan Kuta Utara, ternyata Flame Spa memiliki tiga cabang yang diduga melakukan tindak pidana serupa.
Jansen tidak menyebutkan dua lokasi lainnya. Dari hasil penelusuran, dua yang lainnya berlokasi di Jalan Mertanadi, Kabupaten Badung, dan di Jalan Pantai Batu Bolong, Canggu, Badung. Tiga cabang tersebut diakui oleh kelima tersangka.
"Flame spa itu tiga cabang. Ketiganya diduga indikasinya seperti itu, kan satu manajemen dan modus pelaksanaan aktivitasnya pun sama.," katanya.
Dalam kasus tersebut, Polda Bali telah menetapkan lima orang tersangka. Tiga diantaranya telah ditahan di Rutan Polda Bali, sementara direktur dan komisarisnya Sarnanitha belum ditahan karena belum diperiksa sebagai tersangka.
"Dua orang ini (direktur dan komisaris) awalnya sebagai saksi kemudian digelar ternyata dua orang ini layak dan patut diduga dapat dipertanggungjawabkan secara pidana sesuai pasal sehingga dinaikkan statusnya sebagai tersangka," kata Jansen.
Para tersangka diancam Pasal 29 dan atau 30 Juncto Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 506 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Bali dalami keterlibatan WNA dalam kasus prostitusi di Flame Spa