Palembang (ANTARA) - Dinas Kesehatan Sumatra Selatan (Dinkes Sumsel) menyebutkan hasil swab cacar monyet terhadap pasien berinisial J yang merupakan warga Kota Palembang, negatif.
Kepala Dinkes Sumsel Trismarwan di Palembang, Rabu, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sampel yang dilakukan kepada pasien berinisial J disebut negatif dari virus Monkeypox
"Bukan cacar monyet, hanya cacar biasa. Hasil swab menunjukkan hasil negatif," katanya.
Ia menjelaskan pasien memeriksakan diri di Puskesmas 4 Ulu Palembang. Dari laporan itu, pasien langsung diperiksa dan diambil sampel untuk memastikan sebaran virus yang terjadi.
"Jika ada penemuan kasus suspek, probable atau konfirmasi dari fasyankes dengan melakukan investigasi dalam 1x24 jam termasuk pelacakan kontak erat," katanya.
Dinkes Sumsel telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.33/7674/Kes/VII/2024 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap Mpox di wilayah Sumsel pada 28 Agustus 2024. Meski belum ada yang terpapar, antisipasi awal perlu dilakukan untuk memastikan virus tersebut bisa diantisipasi.
Dalam SE tersebut, Dinkes Sumsel meminta kepada dinkes di seluruh kabupaten dan kota tetap waspada menghadapi virus Mpox. Pihaknya pun meminta pengawasan terhadap pintu masuk antar wilayah untuk diperiksa di wilayah masing-masing.
"Kemudian memantau, melaporkan dan memastikan kasus sesuai dengan definisi operasional pedoman kepada Dirjen P2P melalui laporan Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi SKDR dan PHEOC di nomor 0877-7759-1097. Data wajib di entri ke dalam aplikasi All Record TC-19 pada menu pencatatan mpox," kata Trismarwan.*
Kepala Dinkes Sumsel Trismarwan di Palembang, Rabu, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sampel yang dilakukan kepada pasien berinisial J disebut negatif dari virus Monkeypox
"Bukan cacar monyet, hanya cacar biasa. Hasil swab menunjukkan hasil negatif," katanya.
Ia menjelaskan pasien memeriksakan diri di Puskesmas 4 Ulu Palembang. Dari laporan itu, pasien langsung diperiksa dan diambil sampel untuk memastikan sebaran virus yang terjadi.
"Jika ada penemuan kasus suspek, probable atau konfirmasi dari fasyankes dengan melakukan investigasi dalam 1x24 jam termasuk pelacakan kontak erat," katanya.
Dinkes Sumsel telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.33/7674/Kes/VII/2024 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap Mpox di wilayah Sumsel pada 28 Agustus 2024. Meski belum ada yang terpapar, antisipasi awal perlu dilakukan untuk memastikan virus tersebut bisa diantisipasi.
Dalam SE tersebut, Dinkes Sumsel meminta kepada dinkes di seluruh kabupaten dan kota tetap waspada menghadapi virus Mpox. Pihaknya pun meminta pengawasan terhadap pintu masuk antar wilayah untuk diperiksa di wilayah masing-masing.
"Kemudian memantau, melaporkan dan memastikan kasus sesuai dengan definisi operasional pedoman kepada Dirjen P2P melalui laporan Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi SKDR dan PHEOC di nomor 0877-7759-1097. Data wajib di entri ke dalam aplikasi All Record TC-19 pada menu pencatatan mpox," kata Trismarwan.*