Martapura (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan menyita sebanyak 16 pucuk senjata api ilegal selama Operasi Senpi Musi 2024 yang digelar di wilayah itu.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury di Martapura, Selasa mengatakan bahwa belasan pucuk senjata api yang disita tersebut sebagian besar merupakan hasil serahan masyarakat yang memiliki senjata api secara sukarela.
"Ada sebanyak 14 pucuk senjata api sebagian besar jenis laras panjang dan lima butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara sukarela ke polsek jajaran," katanya.
Sedangkan, kata dia, dua pucuk senjata api lainnya dan lima butir amunisi disita dari dua orang tersangka yang tertangkap tangan memiliki benda terlarang tersebut.
"Untuk dua orang tersangka yaitu berinisial P (30) dan B (46) saat ini sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut," tegasnya.
Kapolres menjelaskan, Ops Senpi Musi tersebut digelar dalam upaya menekan angka kejahatan menggunakan senjata api ilegal di wilayah Kabupaten OKU Timur.
Dalam operasi ini pihaknya mengerahkan puluhan anggota yang menyebar di sejumlah titik daerah rawan kejahatan guna mengantisipasi tindak kriminalitas menggunakan senjata api.
Meskipun operasi ini telah berakhir, Kapolres tetap mengimbau kepada masyarakat untuk secara sukarela menyerahkan senjata api yang dimiliki agar tidak mendapat sanksi pidana.
"Alhamdulillah sejauh ini tingkat kesadaran masyarakat OKU Timur untuk menyerahkan senjata api secara sukarela cukup tinggi. Hal tersebut dibuktikan dengan hasil Ops Senpi Musi 2024 yang mencapai target sasaran," ujarnya.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury di Martapura, Selasa mengatakan bahwa belasan pucuk senjata api yang disita tersebut sebagian besar merupakan hasil serahan masyarakat yang memiliki senjata api secara sukarela.
"Ada sebanyak 14 pucuk senjata api sebagian besar jenis laras panjang dan lima butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara sukarela ke polsek jajaran," katanya.
Sedangkan, kata dia, dua pucuk senjata api lainnya dan lima butir amunisi disita dari dua orang tersangka yang tertangkap tangan memiliki benda terlarang tersebut.
"Untuk dua orang tersangka yaitu berinisial P (30) dan B (46) saat ini sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut," tegasnya.
Kapolres menjelaskan, Ops Senpi Musi tersebut digelar dalam upaya menekan angka kejahatan menggunakan senjata api ilegal di wilayah Kabupaten OKU Timur.
Dalam operasi ini pihaknya mengerahkan puluhan anggota yang menyebar di sejumlah titik daerah rawan kejahatan guna mengantisipasi tindak kriminalitas menggunakan senjata api.
Meskipun operasi ini telah berakhir, Kapolres tetap mengimbau kepada masyarakat untuk secara sukarela menyerahkan senjata api yang dimiliki agar tidak mendapat sanksi pidana.
"Alhamdulillah sejauh ini tingkat kesadaran masyarakat OKU Timur untuk menyerahkan senjata api secara sukarela cukup tinggi. Hal tersebut dibuktikan dengan hasil Ops Senpi Musi 2024 yang mencapai target sasaran," ujarnya.