Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan optimalisasi reformasi hukum di wilayah 17 kabupaten dan kota dalam provinsi setempat, karena baru dua daerah yang Indeks Reformasi Hukum (IRH) nya kategori baik.

"Hingga kini baru Kota Pagaralam dan Kabupaten Lahat yang IRH-nya baik. Indeks reformasi hukum sebagai bentuk implementasi reformasi birokrasi," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati, di Palembang, Rabu.

Menurut dia, pihaknya terus berupaya mendorong pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di wilayah provinsi setempat melakukan reformasi hukum.

“Reformasi hukum sangat berperan dalam menghadirkan regulasi perundang-undangan yang berkualitas, sesuai dengan tujuan dari reformasi birokrasi berdampak yakni pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi administrasi pemerintahan, dan percepatan prioritas aktual Presiden,” ujarnya.

Dia menjelaskan, baru-baru ini, di depan perwakilan Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan, diungkapkan ada empat variabel penilaian indeks penilaian reformasi hukum.

Empat variabel penilaian itu, yakni memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi, mendorong regulasi deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil penelaahan ulang (review).
Kemudian mendorong penyederhanaan regulasi pada setiap jenjang level peraturan perundang-undangan serta meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara sebagai perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) pusat dan daerah.

Berdasarkan hasil penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2023 di wilayah Sumatera Selatan, dari 17 kabupaten/kota dan satu provinsi, baru terdapat dua daerah yang memperoleh kategori baik yaitu Kota Pagaralam dengan perolehan nilai 77,92 dan Kabupaten Lahat dengan perolehan nilai 76,7.

Selanjutnya ada dua kabupaten/kota memperoleh kategori cukup baik dengan rentang nilai 60-70, dan delapan kabupaten/kota termasuk Pemprov Sumsel memperoleh kategori cukup dengan rentang nilai 50-60.

Terakhir ada dua kabupaten berkategori buruk dengan rentang nilai 30-50 dan 4 kabupaten sama sekali tidak melakukan pengunggahan data dukung IRH," katanya.

Ika berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi, seluruh pemerintah daerah di Sumsel dapat membentuk tim kerja dan tim asesor yang bertanggung jawab memenuhi data dukung dan melakukan penilaian mandiri pada aplikasi penilaian indeks reformasi hukum (IRH) sehingga menghasilkan nilai IRH yang optimal.

Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menjelaskan bahwa IRH merupakan sebuah instrumen untuk mengukur reformasi hukum yang merupakan amanat dari Peraturan Presiden No.81 Tahun 2010 tentang grand design reformasi birokrasi 2010-2025.

“Besar harapan kami bahwa seluruh kabupaten/kota serta Pemerintah Provinsi Sumsel dapat melengkapi seluruh variabel pemenuhan data dukung penilaian IRH pada tahun ini, sehingga bisa meraih nilai optimal dalam penilaian indeks reformasi hukum," kata Ilham Djaya.

Pewarta : Yudi Abdullah
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024