Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan mengoptimalkan peran penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dalam penegakan hukum.
"Dalam rangka mensinergikan barisan PPNS di wilayah provinsi ini, dilakukan kegiatan yang dapat mengoptimalkan peran penyidik tersebut dengan menyosialisasikan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) tentang PPNS," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Jumat.
Kegiatan sosialisasi tersebut pada tahun ini lebih digencarkan dengan sasaran PPNS dari setiap instansi, kepolisian, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Menurut dia, keberadaan PPNS sangat diperlukan dalam menuntaskan perkara-perkara sektoral yang sulit dilimpahkan kepada kepolisian karena substansi yang beragam.
Oleh karena itu penyidik pegawai negeri sipil harus aktif dan kreatif mengikuti dinamika, perkembangan dan perubahan teknologi informasi, sekaligus modus kejahatan yang mengikutinya.
Sesungguhnya posisi PPNS dengan penyidik kepolisian adalah sejajar, mereka bisa saling bersinergi, namun demikian dalam praktik kinerja penyidikan oleh PPNS harus koordinasi dengan penyidik kepolisian.
“PPNS harus memiliki kompetensi yang handal mampu bekerja sama dengan baik bersama aparat penegak hukum lainnya sehingga tidak terjadi gesekan atau tumpang tindih dalam menegakkan hukum di lapangan,” ujar Ilham.
Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati menjelaskan bahwa penguatan peran dan eksistensi PPNS dalam tugas penegakan hukum sangatlah diperlukan dan harus dilakukan melalui berbagai macam pengembangan kompetensi SDM sehingga ke depannya PPNS diharapkan semakin profesional, mandiri, percaya diri.
Melalui kegiatan itu, kata Ika pihaknya bertujuan untuk memberikan penguatan peran, keberadaan serta fungsi PPNS dalam penegakan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tugasnya demi mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan serta memberikan ketertiban dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Berdasarkan data PPNS yang ada di Sumsel sejak tahun 2016 hingga April 2024 berjumlah 183 orang yang tersebar di 17 kabupaten/kota.
Namun, data tersebut memiliki perbedaan yang signifikan dengan Ditjen AHU, untuk itu pihaknya sangat berharap peserta sosialisasi untuk menginformasikan perkembangan jumlah PPNS di masing-masing wilayahnya, ujar Ika Ahyani.
"Dalam rangka mensinergikan barisan PPNS di wilayah provinsi ini, dilakukan kegiatan yang dapat mengoptimalkan peran penyidik tersebut dengan menyosialisasikan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) tentang PPNS," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Jumat.
Kegiatan sosialisasi tersebut pada tahun ini lebih digencarkan dengan sasaran PPNS dari setiap instansi, kepolisian, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Menurut dia, keberadaan PPNS sangat diperlukan dalam menuntaskan perkara-perkara sektoral yang sulit dilimpahkan kepada kepolisian karena substansi yang beragam.
Oleh karena itu penyidik pegawai negeri sipil harus aktif dan kreatif mengikuti dinamika, perkembangan dan perubahan teknologi informasi, sekaligus modus kejahatan yang mengikutinya.
Sesungguhnya posisi PPNS dengan penyidik kepolisian adalah sejajar, mereka bisa saling bersinergi, namun demikian dalam praktik kinerja penyidikan oleh PPNS harus koordinasi dengan penyidik kepolisian.
“PPNS harus memiliki kompetensi yang handal mampu bekerja sama dengan baik bersama aparat penegak hukum lainnya sehingga tidak terjadi gesekan atau tumpang tindih dalam menegakkan hukum di lapangan,” ujar Ilham.
Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati menjelaskan bahwa penguatan peran dan eksistensi PPNS dalam tugas penegakan hukum sangatlah diperlukan dan harus dilakukan melalui berbagai macam pengembangan kompetensi SDM sehingga ke depannya PPNS diharapkan semakin profesional, mandiri, percaya diri.
Melalui kegiatan itu, kata Ika pihaknya bertujuan untuk memberikan penguatan peran, keberadaan serta fungsi PPNS dalam penegakan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tugasnya demi mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan serta memberikan ketertiban dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Berdasarkan data PPNS yang ada di Sumsel sejak tahun 2016 hingga April 2024 berjumlah 183 orang yang tersebar di 17 kabupaten/kota.
Namun, data tersebut memiliki perbedaan yang signifikan dengan Ditjen AHU, untuk itu pihaknya sangat berharap peserta sosialisasi untuk menginformasikan perkembangan jumlah PPNS di masing-masing wilayahnya, ujar Ika Ahyani.