Palembang (ANTARA) - Aparat Polairud Polda Sumatera Selatan mendalami kasus penangkapan bandar sabu di wilayah perairan Sungai Baung, Desa Distrik Bagan Tengah, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel.
"Kami mendalami kasus ini setelah berhasil menangkap pelaku (BM) di wilayah perairan kami dengan barang bukti sabu tersebut," kata Kapos Polairud Sungai Baung Aipda Aris Wandi dikonfirmasi, Jumat.
Ia menjelaskan, pelaku berhasil diamankan bersama satu paket klip bening besar berisi sabu-sabu, delapan paket klip bening ukuran sedang berisi sabu-sabu, dan sebanyak 40 paket klip bening ukuran kecil berisi sabu-sabu, serta uang tunai hasil penjualan narkoba jenis sabu-sabu Rp 1.170.000.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba. Kemudian hari Selasa 19 Maret 2024, Sie Intelair beserta anggota Unit Intelair bersama Ka Pangkalan Sandar sungai Baung beserta anggota yang dipimpin Kanit 1 Intelair subdit gakkum dit polairud Polda Sumsel Pukul 08.00 Wib berangkat dari Palembang untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap terduga pelaku bandar narkoba jenis sabu-sabu.
Saat dilakukan penindakan mengamankan seorang yang berada di dalam rumah milik BM yang sedang duduk habis menghisap sabu-sabu di dalam rumah.
Lalu langsung dilakukan penggeledahan didapati barang bukti jenis sabu yang berada di dalam oven untuk memasak kue di dapur milik rumah pelaku, selanjutnya tim gabungan unit Intelair dan anggota PS sungai Baung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti lain.
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polairud untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami mendalami kasus ini setelah berhasil menangkap pelaku (BM) di wilayah perairan kami dengan barang bukti sabu tersebut," kata Kapos Polairud Sungai Baung Aipda Aris Wandi dikonfirmasi, Jumat.
Ia menjelaskan, pelaku berhasil diamankan bersama satu paket klip bening besar berisi sabu-sabu, delapan paket klip bening ukuran sedang berisi sabu-sabu, dan sebanyak 40 paket klip bening ukuran kecil berisi sabu-sabu, serta uang tunai hasil penjualan narkoba jenis sabu-sabu Rp 1.170.000.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba. Kemudian hari Selasa 19 Maret 2024, Sie Intelair beserta anggota Unit Intelair bersama Ka Pangkalan Sandar sungai Baung beserta anggota yang dipimpin Kanit 1 Intelair subdit gakkum dit polairud Polda Sumsel Pukul 08.00 Wib berangkat dari Palembang untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap terduga pelaku bandar narkoba jenis sabu-sabu.
Saat dilakukan penindakan mengamankan seorang yang berada di dalam rumah milik BM yang sedang duduk habis menghisap sabu-sabu di dalam rumah.
Lalu langsung dilakukan penggeledahan didapati barang bukti jenis sabu yang berada di dalam oven untuk memasak kue di dapur milik rumah pelaku, selanjutnya tim gabungan unit Intelair dan anggota PS sungai Baung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti lain.
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polairud untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.