Mukomuko (ANTARA) -
Pihak kontraktor yang melakukan penyegelan bangunan gedung Pengadilan Agama Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, diminta tidak menutup akses masuk Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi pembangunan gedung tersebut.
 
"Terakhir saya bilang silakan kalian segel tetapi jangan pernah menutup akses kami," kata Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim didampingi Kasi Intel Radiman di Mukomuko, Minggu.
 
Ia mengatakan hal itu menanggapi aksi penyegelan bangunan gedung Pengadilan Agama Mukomuko yang dilakukan oleh PT Lematang Sukses Mandiri, perusahaan yang membangun gedung Pengadilan Agama Kabupaten Mukomuko itu.
 
Pihak kontraktor melakukan penyegelan terhadap bangunan gedung Pengadilan Agama yang tidak selesai dikerjakan itu karena putus kontrak, berkaitan dengan urusan perdata dengan pihak penerima barang.
 
"Urusan perdata itu bukan urusan kami. Urusan kami itu tindak pidana khusus," ujarnya.
 
Selain itu, katanya, pihaknya tidak punya kewenangan menanggapi urusan perdata yang berkaitan dengan belum adanya penyelesaian pembayaran pembangunan gedung Pengadilan Agama tersebut.
 
Terkait dengan penanganan kasus korupsi pembangunan gedung Pengadilan Agama tersebut, ia mengatakan, pihaknya segera mengekspose kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung tersebut kepada tim auditor kejari setempat.
 
Ia memastikan, penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Pengadilan Agama Mukomuko masih berlanjut sampai sekarang.
 
Penyidik Kejari Mukomuko sebelumnya telah mendatangi tim ahli untuk meminta mereka melakukan penghitungan volume seluruh bangunan gedung PA tersebut.
 
"Sudah pengecekan volume di bangunan tersebut. Sudah dilakukan oleh tim ahli, dan pengecekan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh tim ahli yang sama," ujarnya.
 
Hasil pengecekan tim ahli telah diterima oleh penyidik Kejari Mukomuko, selanjutnya penyidik kejaksaan akan membeberkan kepada tim auditor kejaksaan.
 
Ia mengatakan bahwa institusi telah melakukan tahapan-tahapan seperti pemeriksaan konsultan perencanaan dan pihak-pihak terkait lainnya dalam kasus tersebut.
 
Kejari Mukomuko, kata dia, sebelumnya telah memeriksa dua orang pegawai Pengadilan Agama Mukomuko yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara dalam proyek itu.
 

Pewarta : Ferri Aryanto
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2024