Jakarta (ANTARA) - Artis Ibra Azhari (53) dan seorang wanita berinisial NDY (52) terancam hukuman 12 tahun penjara, setelah terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu.

"(Ancaman pidana penjara) Paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta, Senin. 

Ia menjelaskan, hal itu karena keduanya dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia mengatakan, Ibra dapat terjerat sanksi yang lebih berat lantaran artis lawas tersebut sudah lima kali terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.
 

"Ya (diberatkan), karena memang terhadap orang yang sudah beberapa kali terlibat masalah hukum narkoba, akan diupayakan sanksi hukum yang lebih berat dari pada proses hukum sebelumnya," kata Syahduddi.


Polisi menyita barang bukti berupa 0,21 gram sabu sisa pakai dan satu paket alat hisap sabu dalam penangkapan keduanya pada salah satu apartemen, di Ciputat, Tangerang Selatan pada Rabu (3/1) malam.

"Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat kotor 0,21 gram serta satu paket alat hisap sabu," kata Syahduddi.

Ibra ditangkap untuk kelima kalinya setelah pernah tersandung kasus narkoba pada 2000, 2003, 2010 dan 2019.


Pewarta : Redemptus Elyonai Risky Syukur
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024