Baturaja (ANTARA) - Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan Teddy Meilwansyah mengingatkan sanksi berat bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayah itu yang terlibat politik praktis dalam Pemilu 2024.

Hal tersebut diungkapkan Teddy Meilwansyah saat Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas ASN lingkungan Pemkab OKU di Gedung Kesenian Baturaja, Kamis.

Teddy menegaskan, jika terbukti melanggar dan tidak netral, maka ASN bisa mendapat sanksi, bahkan dapat dipecat dari jabatan pegawai negeri.

"Sanksi pasti ada mulai dari yang ringan dan berat, bahkan hingga pemecatan jika ASN terbukti ikut politik praktis," tegas dia.

Menurut dia, ASN memang memiliki hak memilih pada perhelatan pemilu, namun tidak boleh dipublikasikan apalagi berpihak pada salah satu calon manapun.

Untuk menciptakan netralitas ASN, kata dia, pihaknya menggelar deklarasi guna memastikan komitmen aparatur sipil negara netral dalam pemilu agar pesta demokrasi di wilayah itu berlangsung aman dan damai.

“Kami dibantu forkopimda dan diawasi KPU dan Bawaslu OKU untuk memastikan ASN netral dan akan penuh integritas melaksanakan pemilu, pilpres, dan pilkada dengan damai, jujur dan adil," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU OKU Naning Wijaya menambahkan, ASN tidak boleh terlibat sebagai anggota parpol, serta tidak terdaftar dalam tim kampanye.

“Nanti, kami akan menyampaikan melalui pemerintah daerah agar ASN bisa mengecek dirinya terdaftar atau tidak dalam sistem informasi partai politik (Sipol)," ujarnya.

Jika terdaftar dalam Sipol, lanjut dia, ASN agar secepatnya menghilangkan atau berhenti dari parpol baik sengaja maupun tidak sengaja.

"Untuk sanksi itu ranah Bawaslu. Mudah-mudahan ASN tidak terlibat dalam politik praktis,” tegas Naning.
 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pj upati OKU ingatkan sanksi berat bagi ASN terlibat politik praktis

Pewarta : Edo Purmana
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2024