Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri dalam mengadakan belanja barang dan jasa.

Berdasarkan data Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham per 25 Desember 2023, penyerapan penggunaan produk dalam negeri dan pencatatan e-Kontrak Kanwil Kemenkumham Sumsel berada di peringkat ketujuh dari 11 unit eselon I dan 33 Kanwil Kemenkumham se-Indonesia, dengan capaian nilai kontrak 91,42 persen, kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Rabu.

Menurut dia, pada penghujung 2023 ini pihaknya akan melakukan evaluasi dan monitoring (monev) terhadap komitmen dan realisasi penggunaan produk dalam negeri pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang masih belum optimal.

"Saya harap seluruh UPT atau satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel meningkatkan pencatatan realisasi penggunaan produk dalam negeri sehingga memperoleh peringkat lebih tinggi dari capaian 2023 ini," ujarnya.

Realisasi belanja penggunaan produk dalam negeri menjadi parameter penilaian kepatuhan Kemenkumham dalam melaksanakan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi.

Percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, kata dia, untuk menyukseskan Gerakan Nasional 'Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dalam sisa waktu yang ada, lanjutnya, seluruh satuan kerja (satker) diminta untuk segera menuntaskan penyerapan anggaran, kelengkapan administrasi, dan target kinerja.

“Harapannya komitmen dan realisasi penggunaan produk dalam negeri tahun 2023, para UPT mendapat realisasi yang maksimal, sehingga diimbau satker untuk segera melakukan pencatatan realisasi produk dalam negeri," kata Kakanwil Ilham.

Pewarta : Yudi Abdullah
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2024