Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (,Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) menganalisis dan evaluasi produk hukum daerah yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang No.4 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
“Analisis dan evaluasi hukum dilaksanakan dalam rangka menilai kualitas suatu peraturan perundang-undangan, baik dari segi normatif maupun efektivitas implementasinya,"
kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Sabtu.
Dia menjelaskan melalui kegiatan tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat dalam peningkatan iklim kepastian hukum, investasi, pengembangan pariwisata dan perluasan penciptaan lapangan kerja di Ibu kota Provinsi Sumsel itu.
"Pembangunan kepariwisataan di Palembang perlu terus didorong dan didukung pengembangannya dengan dasar hukum yang jelas," ujarnya.
Menurut dia, sebagai upaya mendorong pembangunan kepariwisataan Sumsel, khususnya di Palembang, perlu dilakukan penataan regulasi yang berkesinambungan, salah satunya melalui analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan
"Analisis dan evaluasi tersebut dilakukan berlandaskan enam pendekatan dimensi yaitu dimensi Pancasila, dimensi ketepatan jenis peraturan perundang-undangan, dan dimensi potensi disharmoni pengaturan. Kemudian. dimensi kejelasan rumusan, dimensi kesesuaian norma dengan asas materi muatan, serta dimensi efektivitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan," kata Ilham.
Sebelumnya Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ave Maria Sihombing pada acara focus group discussion (FGD) terakit kegiatan analisis dan evaluasi produk hukum Perda No.4/2020, mengatakan sebagai upaya mendorong pembangunan kepariwisataan di daerah ini, perlu dilakukan penataan regulasi yang berkesinambungan.
Melalui FGD itu, Ave berharap seluruh pihak yang terlibat dapat memperoleh rekomendasi yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka pembangunan hukum yang berkualitas, khususnya terkait kepariwisataan yang berada di Kota Palembang.
Dalam FGD tersebut, berlangsung diskusi dua arah yang membahas isu krusial kepariwisataan di Sumsel, antara lain mengenai kemudahan dalam perizinan berusaha, fasilitasi promosi wisata, dan hambatan dalam pariwisata yang meliput pungli, gangguan pengamen, hingga tidak adanya dorongan dari pemerintah setempat.
“Hasil analisis dan evaluasi adalah rekomendasi terhadap status peraturan perundang-undangan yang ada, apakah perlu perubahan atau penggantian atau dipertahankan. Hasil ini juga menjadi kerangka regulasi dalam program legislasi nasional (Prolegnas), perencanaan Perda provinsi dan kabupaten/kota yang tertuang dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda),” kata Ave Maria.
“Analisis dan evaluasi hukum dilaksanakan dalam rangka menilai kualitas suatu peraturan perundang-undangan, baik dari segi normatif maupun efektivitas implementasinya,"
kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Sabtu.
Dia menjelaskan melalui kegiatan tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat dalam peningkatan iklim kepastian hukum, investasi, pengembangan pariwisata dan perluasan penciptaan lapangan kerja di Ibu kota Provinsi Sumsel itu.
"Pembangunan kepariwisataan di Palembang perlu terus didorong dan didukung pengembangannya dengan dasar hukum yang jelas," ujarnya.
Menurut dia, sebagai upaya mendorong pembangunan kepariwisataan Sumsel, khususnya di Palembang, perlu dilakukan penataan regulasi yang berkesinambungan, salah satunya melalui analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan
"Analisis dan evaluasi tersebut dilakukan berlandaskan enam pendekatan dimensi yaitu dimensi Pancasila, dimensi ketepatan jenis peraturan perundang-undangan, dan dimensi potensi disharmoni pengaturan. Kemudian. dimensi kejelasan rumusan, dimensi kesesuaian norma dengan asas materi muatan, serta dimensi efektivitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan," kata Ilham.
Sebelumnya Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ave Maria Sihombing pada acara focus group discussion (FGD) terakit kegiatan analisis dan evaluasi produk hukum Perda No.4/2020, mengatakan sebagai upaya mendorong pembangunan kepariwisataan di daerah ini, perlu dilakukan penataan regulasi yang berkesinambungan.
Melalui FGD itu, Ave berharap seluruh pihak yang terlibat dapat memperoleh rekomendasi yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka pembangunan hukum yang berkualitas, khususnya terkait kepariwisataan yang berada di Kota Palembang.
Dalam FGD tersebut, berlangsung diskusi dua arah yang membahas isu krusial kepariwisataan di Sumsel, antara lain mengenai kemudahan dalam perizinan berusaha, fasilitasi promosi wisata, dan hambatan dalam pariwisata yang meliput pungli, gangguan pengamen, hingga tidak adanya dorongan dari pemerintah setempat.
“Hasil analisis dan evaluasi adalah rekomendasi terhadap status peraturan perundang-undangan yang ada, apakah perlu perubahan atau penggantian atau dipertahankan. Hasil ini juga menjadi kerangka regulasi dalam program legislasi nasional (Prolegnas), perencanaan Perda provinsi dan kabupaten/kota yang tertuang dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda),” kata Ave Maria.