Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan Polri membeli pesawat bekas karena dipakai untuk kebutuhan operasional dalam waktu dekat.
"Polri seharusnya sudah membeli pesawat terbang untuk angkut personel sejak dari dulu," kata Edi di Jakarta, Senin, menanggapi rencana Mabes Polri membeli satu unit pesawat bekas jet Boeing 737-800ER dari Irlandia.
Keputusan membeli pesawat bekas itu kemudian menimbulkan kritikan karena seharusnya Polri membeli pesawat baru.
"Ini bukan masalah baru atau bekas. Ini mempertimbangkan kebutuhan mendesak dan efisiensi anggaran Polri," katanya.
Dia mengatakan pembelian pesawat yang dilakukan pada 2023 itu sebenarnya agak terlambat karena seharusnya sejak beberapa tahun lalu dan bukan baru sekarang.
"Polri dengan jumlah 450 ribu orang seharusnya sudah sejak dulu memiliki pesawat tersebut mengingat TNI juga sudah memiliki pesawat sejenis," katanya.
Menurut dia, kebutuhan transportasi dan mobilisasi personel Polri pada saat kontingensi atau kebutuhan darurat sangat dibutuhkan sehingga dibutuhkan sarana transportasi yang cepat dan layak.
"Selama ini, ketika ada gangguan keamanan pada suatu daerah, Polri tidak jarang menyewa pesawat atau menggunakan pesawat komersial," katanya.
Dia melihat pengadaan pesawat bekas Boeing 737 tahun 2019 lebih kepada pertimbangan kecepatan dan kebutuhannya sangat mendesak serta pengadaannya lebih cepat karena tidak harus menunggu dua tahun.
"Harga pesawat bekas juga kompetitif di harga Rp1 triliun meliputi pembelian pesawat dan modifikasi kabin," kata pemerhati Kepolisian ini.
Akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta itu berharap pembelian pesawat ini tidak lagi menjadi polemik dan kehadiran pesawat ini akan bisa meningkatkan pelayanan Polri kepada masyarakat.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan pengadaan pesawat itu untuk melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan, pengamanan ataupun tugas dalam rangka menjalankan misi-misi yang terkait dengan tugas Kepolisian lain.
Dia mengatakan pengadaan pesawat bekas sudah sesuai ketentuan yang berlaku dan diasistensi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar tidak ada kesalahan dari awal.
"Polri seharusnya sudah membeli pesawat terbang untuk angkut personel sejak dari dulu," kata Edi di Jakarta, Senin, menanggapi rencana Mabes Polri membeli satu unit pesawat bekas jet Boeing 737-800ER dari Irlandia.
Keputusan membeli pesawat bekas itu kemudian menimbulkan kritikan karena seharusnya Polri membeli pesawat baru.
"Ini bukan masalah baru atau bekas. Ini mempertimbangkan kebutuhan mendesak dan efisiensi anggaran Polri," katanya.
Dia mengatakan pembelian pesawat yang dilakukan pada 2023 itu sebenarnya agak terlambat karena seharusnya sejak beberapa tahun lalu dan bukan baru sekarang.
"Polri dengan jumlah 450 ribu orang seharusnya sudah sejak dulu memiliki pesawat tersebut mengingat TNI juga sudah memiliki pesawat sejenis," katanya.
Menurut dia, kebutuhan transportasi dan mobilisasi personel Polri pada saat kontingensi atau kebutuhan darurat sangat dibutuhkan sehingga dibutuhkan sarana transportasi yang cepat dan layak.
"Selama ini, ketika ada gangguan keamanan pada suatu daerah, Polri tidak jarang menyewa pesawat atau menggunakan pesawat komersial," katanya.
Dia melihat pengadaan pesawat bekas Boeing 737 tahun 2019 lebih kepada pertimbangan kecepatan dan kebutuhannya sangat mendesak serta pengadaannya lebih cepat karena tidak harus menunggu dua tahun.
"Harga pesawat bekas juga kompetitif di harga Rp1 triliun meliputi pembelian pesawat dan modifikasi kabin," kata pemerhati Kepolisian ini.
Akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta itu berharap pembelian pesawat ini tidak lagi menjadi polemik dan kehadiran pesawat ini akan bisa meningkatkan pelayanan Polri kepada masyarakat.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan pengadaan pesawat itu untuk melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan, pengamanan ataupun tugas dalam rangka menjalankan misi-misi yang terkait dengan tugas Kepolisian lain.
Dia mengatakan pengadaan pesawat bekas sudah sesuai ketentuan yang berlaku dan diasistensi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar tidak ada kesalahan dari awal.