Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo menyebutkan bahwa aktivitas impor pakaian bekas sangat mengganggu perkembangan industri dalam negeri.
"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri," kata Presiden Joko Widodo seusai menghadiri peresmian pembukaan "Business Matching" Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Jakarta, Rabu.
Pakaian bekas sendiri merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
"Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita," tambah Presiden.
Pemerintah menyebutkan pakaian bekas dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik terutama UMKM, dan buruk juga untuk kesehatan penggunanya.
Untuk mencegah impor barang, termasuk pakaian bekas, Presiden Jokowi pun meminta ada penyesuaian indikator tunjangan kinerja bagi kementerian/lembaga maupun BUMN/BUMD.
"Tadi sudah saya sampaikan tunjangan kinerja salah satu yang dilihat dari pembelian produk dalam negeri, dari kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten, kota, BUMN/BUMD itu. Sanksinya akan dirumuskan, nanti Pak Menkomarinves," ungkap Presiden.
Dalam sambutannya, Presiden mengatakan ia mengetahui ada barang impor yang dilakukan "repackaging".
"Dipikir saya tidak tahu? Ini hati-hati. Saya perintahkan ini pada Polri untuk mengecek betul kalau ada seperti ini. Mau bohong-bohong terus kita? Yang nanti akhirnya kalau sudah jelas juara 1 akan kita umumkan. Saya sudah bilang ke KemenPAN-RB, untuk tukin (tunjangan kinerja), ini kalau masuk ke tukin semuanya semangat, akan kita hubungkan dengan pembelian Produk Dalam Negeri di kementerian, lembaga, kabupaten, kota dan provinsi," ungkap Presiden.
Presiden juga mengatakan tukin dapat menjadi salah satu faktor penarik agar aparat di kementerian/lembaga, pemerintah daerah maupun BUMN/BUMD tidak lagi membeli barang impor.
"Kalau masih beli baik BUMN, BUMD, provinsi, kabupaten, kota, kementerian, lembaga masih coba-coba untuk beli produk impor dari uang APBN, APBD, BUMN, dah ada sanksinya, tolong diluruskan Pak Menko, biar semuanya kita bekerja dengan sebuah 'reward' dan 'punishment', semuanya," tegas Presiden.
"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri," kata Presiden Joko Widodo seusai menghadiri peresmian pembukaan "Business Matching" Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Jakarta, Rabu.
Pakaian bekas sendiri merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
"Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita," tambah Presiden.
Pemerintah menyebutkan pakaian bekas dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik terutama UMKM, dan buruk juga untuk kesehatan penggunanya.
Untuk mencegah impor barang, termasuk pakaian bekas, Presiden Jokowi pun meminta ada penyesuaian indikator tunjangan kinerja bagi kementerian/lembaga maupun BUMN/BUMD.
"Tadi sudah saya sampaikan tunjangan kinerja salah satu yang dilihat dari pembelian produk dalam negeri, dari kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten, kota, BUMN/BUMD itu. Sanksinya akan dirumuskan, nanti Pak Menkomarinves," ungkap Presiden.
Dalam sambutannya, Presiden mengatakan ia mengetahui ada barang impor yang dilakukan "repackaging".
"Dipikir saya tidak tahu? Ini hati-hati. Saya perintahkan ini pada Polri untuk mengecek betul kalau ada seperti ini. Mau bohong-bohong terus kita? Yang nanti akhirnya kalau sudah jelas juara 1 akan kita umumkan. Saya sudah bilang ke KemenPAN-RB, untuk tukin (tunjangan kinerja), ini kalau masuk ke tukin semuanya semangat, akan kita hubungkan dengan pembelian Produk Dalam Negeri di kementerian, lembaga, kabupaten, kota dan provinsi," ungkap Presiden.
Presiden juga mengatakan tukin dapat menjadi salah satu faktor penarik agar aparat di kementerian/lembaga, pemerintah daerah maupun BUMN/BUMD tidak lagi membeli barang impor.
"Kalau masih beli baik BUMN, BUMD, provinsi, kabupaten, kota, kementerian, lembaga masih coba-coba untuk beli produk impor dari uang APBN, APBD, BUMN, dah ada sanksinya, tolong diluruskan Pak Menko, biar semuanya kita bekerja dengan sebuah 'reward' dan 'punishment', semuanya," tegas Presiden.