Surabaya (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya siap menyidangkan perkara konten pornografi yang sempat beredar luas di media sosial dan viral dengan julukan "Kebaya Merah".
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya Ali Prakoso memastikan telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II, yaitu beserta barang bukti dan para tersangkanya, dari penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
Masing-masing tersangka adalah Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita mulai hari ini telah menjadi tahanan Kejari Surabaya selama 20 hari ke depan yang dititipkan di Rumah Tahanan Polda Jatim.
"Selanjutnya dalam waktu tidak lama lagi kami akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan," katanya kepada wartawan di Surabaya, Senin.
Berdasarkan penyidikan, ketiga tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan aktifitas seksual yang dilakukan bertiga (threesome).
Salah satunya bertempat di sebuah hotel wilayah Kota Surabaya, para tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri menggunakan telepon seluler.
Selanjutnya setelah melalui proses editing, para tersangka menjual melalui media sosial twitter dengan harga bervariasi sesuai lama/ durasi film berkisar antara Rp300 ribu - 750 ribu.
"Uang hasil penjualannya dibagi bertiga. Sejak bulan Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut senilai Rp7 juta," ujar Kasi Pidum Ali Prakoso.
Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Jadi berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka bersama-sama memproduksi, menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi dan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," ucap Kasi Pidum Ali Prakoso.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejaksaan siap sidangkan kasus video porno "Kebaya Merah"
Si "Kebaya Merah" segera ke persidangan
Selasa, 7 Maret 2023 6:58 WIB
Dua dari tiga tersangka kasus video porno "Kebaya Merah" menjalankan proses pelimpahan berkas perkara tahap II di Kantor Kejari Surabaya, Senin (6/3/2023) ANTARA/HO-Kejari Surabaya
Pewarta : Indra Setiawan
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kadin apresiasi pemerintah tunda impor 105.000 mobil India untuk Kopdes Merah Putih
23 February 2026 19:17 WIB
Cabai rawit merah di Jakarta melonjak hingga Rp140 ribu per kg, Bulog koordinasi dengan pengusaha
22 February 2026 9:25 WIB
PIHPS: Harga cabai rawit merah Rp88.600 per kg, telur ayam ras Rp32.200 per kg
18 February 2026 9:32 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Daftar wilayah banjir Jakarta Minggu ini: Pela Mampang jadi titik terdalam hingga 150 cm
08 March 2026 8:13 WIB
Banjir terjang 5 kecamatan di Kabupaten Tangerang, ketinggian air capai 1,5 meter
08 March 2026 7:22 WIB
Tim SAR gabungan selamatkan empat awak KLM Putra Kelana yang bocor di Natuna
06 March 2026 11:12 WIB