Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Arif Rachman Arifin mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo sempat marah saat timsus Polri lakukan olah TKP tanpa meminta izin Ferdy Sambo.
“Ini berikutnya Pak Ferdy Sambo juga telepon kami. Setelah Pak Hendra telepon, FS nelpon menanyakan hal yang sama, tapi sudah dengan nada marah. ‘Mereka tidak tahu itu rumah saya di situ. Apa mereka gak punya tata krama izin sama saya?’,” ucap Arif sembari menirukan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat.
Arif mengatakan bahwa saat itu dirinya hanya bisa menjawab siap karena sudah dimarahi. Setelah itu, Ferdy Sambo pun mematikan telepon.
Berdasarkan kesaksian Arif, saat olah TKP tanggal 12 Juli 2022 lalu, hadir Kabareskrim Komjen Agus Andrianto beserta jajaran pejabat lainnya. Olah TKP berlangsung di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga terkait dengan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Sekitar pukul 20.00 WIB, TKP sudah ramai, hingga sekitar pukul 20.30 WIB Kabareskrim beserta rombongannya keluar dari TKP. Arif pun keluar dari TKP karena merasa ramai di dalam.
“Kemudian, tidak beberapa lama, Pak Hendra menelepon kami,” ucap mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri ini.
Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karo Paminal Propam Polri menghubungi Arif dan, menurut Arif, bertanya dengan sedikit marah mengenai siapa yang memimpin olah TKP. Hendra tidak hadir di TKP karena saat itu mengantarkan jenazah Brigadir J ke Jambi.
Akan tetapi, Arif tidak mengetahui siapa yang memimpin olah TKP di lapangan, dan berupaya untuk mencari tahu dengan cara melihat ke dalam TKP.
“Terus saya melihat ke dalam, ada petugas Puslabfor yang memasang benang di tangga, kemudian di area dugaan tembak-menembak,” ucap Arif.
Usai ditelepon Hendra, Arif pun mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo menelepon beberapa menit setelahnya.
Mendengar hal tersebut, majelis hakim tertarik dengan selisih waktu antara Arif menerima telepon dari Hendra dengan Arif menerima telepon dari Ferdy Sambo.
“Sekitar 15 menit,” kata Arif.
“Ini berikutnya Pak Ferdy Sambo juga telepon kami. Setelah Pak Hendra telepon, FS nelpon menanyakan hal yang sama, tapi sudah dengan nada marah. ‘Mereka tidak tahu itu rumah saya di situ. Apa mereka gak punya tata krama izin sama saya?’,” ucap Arif sembari menirukan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat.
Arif mengatakan bahwa saat itu dirinya hanya bisa menjawab siap karena sudah dimarahi. Setelah itu, Ferdy Sambo pun mematikan telepon.
Berdasarkan kesaksian Arif, saat olah TKP tanggal 12 Juli 2022 lalu, hadir Kabareskrim Komjen Agus Andrianto beserta jajaran pejabat lainnya. Olah TKP berlangsung di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga terkait dengan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Sekitar pukul 20.00 WIB, TKP sudah ramai, hingga sekitar pukul 20.30 WIB Kabareskrim beserta rombongannya keluar dari TKP. Arif pun keluar dari TKP karena merasa ramai di dalam.
“Kemudian, tidak beberapa lama, Pak Hendra menelepon kami,” ucap mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri ini.
Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karo Paminal Propam Polri menghubungi Arif dan, menurut Arif, bertanya dengan sedikit marah mengenai siapa yang memimpin olah TKP. Hendra tidak hadir di TKP karena saat itu mengantarkan jenazah Brigadir J ke Jambi.
Akan tetapi, Arif tidak mengetahui siapa yang memimpin olah TKP di lapangan, dan berupaya untuk mencari tahu dengan cara melihat ke dalam TKP.
“Terus saya melihat ke dalam, ada petugas Puslabfor yang memasang benang di tangga, kemudian di area dugaan tembak-menembak,” ucap Arif.
Usai ditelepon Hendra, Arif pun mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo menelepon beberapa menit setelahnya.
Mendengar hal tersebut, majelis hakim tertarik dengan selisih waktu antara Arif menerima telepon dari Hendra dengan Arif menerima telepon dari Ferdy Sambo.
“Sekitar 15 menit,” kata Arif.