Mukomuko (ANTARA) - Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menerapkan kebijakan karantina selama sebulan bagi hewan ternak yang terjangkit penyakit lump skin desease (LSD) untuk mencegah penyebaran penyakit tersebut.

"Ada penyakit baru, yakni LSD, dan ternak yang terjangkit penyakit itu harus dikarantina agar tidak menyebar," kata Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Diana Nurwahyuni di Mukomuko, Senin

Ia menyebutkan ada sebanyak 27 hewan ternak sapi di daerah ini terjangkit penyakit LSD dan ternak ini harus dipisah dari ternak yang sehat.

Sebanyak 27 hewan ternak tersebut tersebar di tiga desa dan tiga kecamatan, yakni Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lubuk Pinang, Desa Tanjung Mulya, Kecamatan XIV Koto, dan Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.

Ia mengatakan upaya yang harus dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit tersebut, selain karantina hewan, termasuk vaksinasi dan pembatasan lalu lintas hewan ternak.

Instansinya saat ini menunggu bantuan vaksin untuk mencegah penyakit LSD dari pemerintah pusat karena di Bengkulu baru Kabupaten Mukomuko yang ditemukan penyakit ini.

Selain itu, katanya, ternak yang terjangkit LSD dari daerah ini tidak boleh keluar masuk dalam wilayah Provinsi Bengkulu karena kasus penyakit ini belum ada di kabupaten lain di provinsi ini.

Selain itu, katanya, pihaknya harus memastikan tidak ada hewan ternak yang masuk dari wilayah Selaut Provinsi Sumatera Barat karena penyakit LSD di wilayah tersebut sedang mengganas.

Selanjutnya, ia meminta kesadaran pemilik hewan ternak dan pedagang ternak untuk tidak menjual dan membeli hewan ternak dari wilayah yang terjangkit penyakit LSD.

Sementara itu, sebutnya, ciri hewan yang terjangkit LSD, yakni cacar dan kulit pecah, namun tingkat penularan penyakit ini tidak setinggi penyakit mulut dan kuku.

Sedangkan, tingkat kematian hewan ternak yang terjangkit penyakit lebih tinggi dibandingkan PMK dan biasanya terjadi anak hewan ternak.

Pewarta : Ferri Aryanto
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024