Palembang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi Sumatera Selatan menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) senilai Rp13,9 triliun untuk 514 Satuan Kerja di lingkup pemerintahan setempat.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb Sumsel) Lydia Kurniawati Christyana mengatakan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada 18 Pemerintah Daerah lingkup Sumatera Selatan adalah sebesar Rp29,02 triliun.
“Kami mengharapkan agar DIPA Petikan dan DA-TKD tahun anggaran 2023 dapat segera ditindaklanjuti Satuan Kerja Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah sehingga kegiatan dapat dilaksanakan segera di awal tahun 2023,” kata Lydia dalam acara penyerahan petikan DIPA dan DA-TKD ke Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang, Jumat.
Pada 2023, Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan alokasi DIPA sebesar Rp13,9 triliun (atau sebesar 0,62 persen dari Belanja Pemerintah Pusat secara Nasional).
Anggaran itu tersebar di 42 bagian anggaran yang terdiri dari 513 Satuan Kerja.
Alokasi pagu DIPA ini terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp5,21 triliun, belanja barang sebesar Rp5,46 triliun, belanja modal sebesar Rp3,28 triliun, dan belanja bantuan sosial sebesar Rp25,89 miliar.
Alokasi pagu tersebut berasal dari sumber dana antara lain Rupiah Murni, Pinjaman Luar Negeri, Hibah Luar Negeri, Badan Layanan Umum (BLU), dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Sementara alokasi TKD lingkup Sumatera Selatan untuk tahun 2023 adalah sebesar Rp29,02 triliun atau naik 2,12 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Alokasi ini terdiri Dana Bagi Hasil (DBH)sebesar Rp8,63 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp12,13 triliun, Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) sebesar Rp1,57 triliun, Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK Non Fisik) sebesar Rp4,17 triliun, Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp32,69 miliar, dan Dana Desa sebesar Rp2,5 triliun.
Kinerja pelaksanaan anggaran masing-masing Satuan Kerja Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat ditingkatkan menjadi semakin berkualitas sesuai dengan capaian dan output yang telah ditetapkan.
Selain itu Kemenkeu juga mengharapkan adanya sinergi lintas sektoral dan menjalin koordinasi serta komunikasi yang lebih intensif lagi guna mewujudkan “APBN sebagai Instrumen Pelindung Masyarakat”.
DIPA dan DA-TKD tersebut merupakan dokumen APBN yang menjadi acuan bagi para Kepala Satuan Kerja dan Kepala Daerah di Sumatera Selatan dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan.
APBN kali ini disusun menggunakan asumsi yang optimis, namun tetap waspada di tengah ketidakpastian, Indonesia pada Triwulan III tahun 2022 tetap tumbuh impresif pada angka 5,72 persen secara year on year (yoy).
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb Sumsel) Lydia Kurniawati Christyana mengatakan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada 18 Pemerintah Daerah lingkup Sumatera Selatan adalah sebesar Rp29,02 triliun.
“Kami mengharapkan agar DIPA Petikan dan DA-TKD tahun anggaran 2023 dapat segera ditindaklanjuti Satuan Kerja Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah sehingga kegiatan dapat dilaksanakan segera di awal tahun 2023,” kata Lydia dalam acara penyerahan petikan DIPA dan DA-TKD ke Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang, Jumat.
Pada 2023, Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan alokasi DIPA sebesar Rp13,9 triliun (atau sebesar 0,62 persen dari Belanja Pemerintah Pusat secara Nasional).
Anggaran itu tersebar di 42 bagian anggaran yang terdiri dari 513 Satuan Kerja.
Alokasi pagu DIPA ini terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp5,21 triliun, belanja barang sebesar Rp5,46 triliun, belanja modal sebesar Rp3,28 triliun, dan belanja bantuan sosial sebesar Rp25,89 miliar.
Alokasi pagu tersebut berasal dari sumber dana antara lain Rupiah Murni, Pinjaman Luar Negeri, Hibah Luar Negeri, Badan Layanan Umum (BLU), dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Sementara alokasi TKD lingkup Sumatera Selatan untuk tahun 2023 adalah sebesar Rp29,02 triliun atau naik 2,12 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Alokasi ini terdiri Dana Bagi Hasil (DBH)sebesar Rp8,63 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp12,13 triliun, Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) sebesar Rp1,57 triliun, Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK Non Fisik) sebesar Rp4,17 triliun, Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp32,69 miliar, dan Dana Desa sebesar Rp2,5 triliun.
Kinerja pelaksanaan anggaran masing-masing Satuan Kerja Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat ditingkatkan menjadi semakin berkualitas sesuai dengan capaian dan output yang telah ditetapkan.
Selain itu Kemenkeu juga mengharapkan adanya sinergi lintas sektoral dan menjalin koordinasi serta komunikasi yang lebih intensif lagi guna mewujudkan “APBN sebagai Instrumen Pelindung Masyarakat”.
DIPA dan DA-TKD tersebut merupakan dokumen APBN yang menjadi acuan bagi para Kepala Satuan Kerja dan Kepala Daerah di Sumatera Selatan dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan.
APBN kali ini disusun menggunakan asumsi yang optimis, namun tetap waspada di tengah ketidakpastian, Indonesia pada Triwulan III tahun 2022 tetap tumbuh impresif pada angka 5,72 persen secara year on year (yoy).