Palembang (ANTARA) - Petugas Balai Karantina Pertanian Palembang, Sumatera Selatan, mengimbau masyarakat di 17 kabupaten dan kota dalam wilayah Sumsel agar melapor jika melakukan mobilisasi hewan peliharaan ke luar provinsi setempat.
"Pemilik hewan peliharaan harus melapor ke Balai Karantina jika akan melakukan perjalanan ke luar daerah untuk mencegah penularan penyakit dari hewan ke hewan lainnya dan dari hewan ke manusia," kata Kepala Karantina Pertanian Palembang Azhar, di Palembang, Selasa.
Menurut dia, dalam suasana Hari Rabies Sedunia yang diperingati setiap tanggal 28 September dan Hari Hewan Sedunia pada 4 Oktober, pemilik hewan peliharaan terutama hewan pembawa rabies (HPR) seperti kucing dan anjing agar untuk memperhatikan kesehatan peliharaannya dan melapor jika akan membawanya jalan-jalan ke luar kota baik melalui jalur darat, laut, maupun udara.
Hewan peliharaan harus menjalani pemeriksaan fisik dan pengambilan sampel darah oleh petugas Balai Karantina Pertanian Palembang untuk memastikan kondisinya sehat dan boleh melakukan perjalanan jarak jauh.
"Pengambilan sampel dilakukan untuk pengujian titer antibodi terhadap rabies, agar hewan pembawa rabies yang dilalulintaskan terjamin kesehatannya sehingga tidak menimbulkan masalah di daerah yang dikunjungi," ujarnya.
Sementara Subkoordinator Substansi Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Palembang Herwintarti menjelaskan bahwa baru-baru ini pada akhir September 2022 melakukan pemeriksaan seekor kucing peliharaan yang akan dibawa pemiliknya melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang ke Tangerang.
Ia mengemukakan, Jeres kucing ras Maine Coon dibawa pemiliknya untuk lapor karantina karena akan terbang ke Tangerang.
Petugas Balai Karantina dengan sigap melakukan pemeriksaan kesehatan hewan dan memberikan dokumen persyaratan untuk terbang setelah memperoleh hasil pengujian titer antibodi terhadap rabies HPR yang dilalulintaskan terjamin kesehatannya, kata Herwintarti.
"Pemilik hewan peliharaan harus melapor ke Balai Karantina jika akan melakukan perjalanan ke luar daerah untuk mencegah penularan penyakit dari hewan ke hewan lainnya dan dari hewan ke manusia," kata Kepala Karantina Pertanian Palembang Azhar, di Palembang, Selasa.
Menurut dia, dalam suasana Hari Rabies Sedunia yang diperingati setiap tanggal 28 September dan Hari Hewan Sedunia pada 4 Oktober, pemilik hewan peliharaan terutama hewan pembawa rabies (HPR) seperti kucing dan anjing agar untuk memperhatikan kesehatan peliharaannya dan melapor jika akan membawanya jalan-jalan ke luar kota baik melalui jalur darat, laut, maupun udara.
Hewan peliharaan harus menjalani pemeriksaan fisik dan pengambilan sampel darah oleh petugas Balai Karantina Pertanian Palembang untuk memastikan kondisinya sehat dan boleh melakukan perjalanan jarak jauh.
"Pengambilan sampel dilakukan untuk pengujian titer antibodi terhadap rabies, agar hewan pembawa rabies yang dilalulintaskan terjamin kesehatannya sehingga tidak menimbulkan masalah di daerah yang dikunjungi," ujarnya.
Sementara Subkoordinator Substansi Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Palembang Herwintarti menjelaskan bahwa baru-baru ini pada akhir September 2022 melakukan pemeriksaan seekor kucing peliharaan yang akan dibawa pemiliknya melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang ke Tangerang.
Ia mengemukakan, Jeres kucing ras Maine Coon dibawa pemiliknya untuk lapor karantina karena akan terbang ke Tangerang.
Petugas Balai Karantina dengan sigap melakukan pemeriksaan kesehatan hewan dan memberikan dokumen persyaratan untuk terbang setelah memperoleh hasil pengujian titer antibodi terhadap rabies HPR yang dilalulintaskan terjamin kesehatannya, kata Herwintarti.