Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan meningkatkan upaya antisipasi penyimpangan dalam tata kelola dana bantuan sosial (bansos) dan hibah yang akan digunakan untuk kemaslahatan masyarakat setempat.

Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa di Palembang, Rabu, mengatakan peningkatan upaya antisipasi penyimpangan tersebut dilakukan dengan melibatkan aparat penegak hukum, tak terkecuali Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pihaknya menilai pelibatan komisi antirasuah dalam tata kelola dana tersebut supaya setiap organisasi perangkat daerah di Kota Palembang tetap dalam poros aturan yang ada, di antaranya Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban Bantuan Sosial dan Hibah atau peraturan lain pada tingkat di atasnya

"Jadi pendampingan yang bahkan bisa melibatkan dari tim KPK itu supaya semuanya berjalan sesuai aturan yang semestinya, dan bisa tepat menyasar kebutuhan masyarakat,” kata dia.

Dewa menilai tata kelola dana bansos dan hibah baik yang bersumber dari APBD/APBN ini cukup rawan terjadi penyimpangan, khususnya dalam kondisi saat ini yang semakin mendekati tahun pemilihan umum pada 2023-2024.

Maka dari situ, pihaknya menilai pendampingan tersebut bernilai guna, bisa menghindarkan para pimpinan organisasi perangkat daerah dari manuver politik yang dapat membuat mereka disorientasi.

“Ini mesti jadi perhatian serius jajaran OPD, jangan sampai ada oknum yang bermain (berpolitik praktis, red.) memanfaatkan momentum, semuanya, harus dijalankan secara transparan,” imbuhnya.

Dana bantuan sosial yang dalam waktu dekat segera disalurkan Pemerintah Kota Palembang di antaranya dana kompensasi penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi kepada seluruh sasaran penerima bantuan, yakni tukang ojek daring.

Jumlah tukang ojek daring yang bakal menerima dana bantuan tersebut diestimasikan 7.000 orang, dari beberapa perusahaan ojek daring dalam Asosiasi Driver Online Sumatera Selatan di Kota Palembang

Sebagaimana ketentuan yang sudah disepakati pemerintah, setiap tukang ojek daring tersebut akan menerima dana kompensasi senilai Rp150 ribu per bulan Oktober, November, dan Desember 2022.

Dana itu disiapkan Pemerintah Kota Palembang bersumber dari dana transfer ke daerah berupa DAU dan DBH sebesar dua persen atau total senilai Rp9,8 miliar.

Penyaluran dana bantuan itu dapat segera dilakukan setelah DAU dan DBH-nya masuk ke kas daerah dari pemerintah pusat pada Oktober 2022.


Pewarta : Muhammad Riezko Bima Elko
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024