Madina, Sumut (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina), Polda Sumatera Utara menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja seberat 19 kilogram menuju Provinsi Lampung.
 
Kapolres Madina AKBP M Reza saat ekspose kasus, Kamis, mengatakan bahwa belasan kilogram ganja itu disita dari tersanga MR (19) yang ditangkap di Jalisum Medan-Padang pada Selasa (6/9).
 
Tersangka MR ditangkap saat mengangkut ganja menggunakan becak motor menuju loket bus yang akan membawa barang haram tersebut ke Lampung.
 
"Ganja ini rencananya akan dikirim ke Lampung yang diduga dikendalikan dari dalam lapas. Ini masih kami selidiki," katanya pula.
 
Berdasarkan hasil interogasi, ganja tersebut diperoleh tersangka dari seorang berinisial SM, warga Kecamatan Penyabungan Timur, Madina.
 
"Pelaku SM masih dalam pengejaran," ujarnya pula.
 
Polisi menjerat tersangka MR dengan Pasal 155 ayat (2) subsider Pasal 144 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama seumur hidup serta dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," ujarnya lagi.

 

Pewarta : Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024