Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menegaskan UUD Negara RI 1945 merupakan konstitusi dan bukan sekadar dokumen kenegaraan atau dokumen kearifan bangsa.
"Indonesia didirikan di atas kesepakatan para pendiri bangsa yang memiliki keragaman latar, yang terpantul dalam konstitusi kita. Oleh karena itu, UUD 1945 sebagai konstitusi bukan sekadar sebuah dokumen kenegaraan maupun dokumen kearifan bangsa," kata Ma'ruf saat menghadiri Peringatan Hari Konstitusi dan HUT ke-77 MPR RI di Gedung MPR RI Jakarta, Kamis.
Baca juga: Wapres dukung Pemerintah Saudi Arabia pelopori gerakan Islam moderat
Dalam acara bertema "Konstitusi Sebagai Landasan Bagi Kebangkitan Ekonomi Indonesia Pasca Pandemi" itu, Ma'ruf mengatakan dalam konstitusi telah diatur landasan serta prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan dan bernegara yang telah disepakati.
Baca juga: Wapres Maruf Amin: Jangan benturkan keislaman dan kebangsaan
Konstitusi harus menjadi rujukan dan sumber utama dalam penyusunan undang-undang, tambahnya. Segala peraturan di bawah UUD Negara RI 1945 harus melingkupi kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Rujukan yang dimaksud adalah prinsip, nilai, maksud, dan tujuan yang terkandung di dalamnya. Jadi, bukan hanya disebut sebagai pemenuhan syarat formal namun tidak ada realisasinya," ujarnya.
Oleh karena itu, dia mengatakan perlu kesadaran dan kesungguhan, antara lain kejujuran, kesungguhan, kebersamaan, dan kemanusiaan, dalam menghidupkan jiwa konstitusi sebagai moralitas bangsa.
"Indonesia didirikan di atas kesepakatan para pendiri bangsa yang memiliki keragaman latar, yang terpantul dalam konstitusi kita. Oleh karena itu, UUD 1945 sebagai konstitusi bukan sekadar sebuah dokumen kenegaraan maupun dokumen kearifan bangsa," kata Ma'ruf saat menghadiri Peringatan Hari Konstitusi dan HUT ke-77 MPR RI di Gedung MPR RI Jakarta, Kamis.
Baca juga: Wapres dukung Pemerintah Saudi Arabia pelopori gerakan Islam moderat
Dalam acara bertema "Konstitusi Sebagai Landasan Bagi Kebangkitan Ekonomi Indonesia Pasca Pandemi" itu, Ma'ruf mengatakan dalam konstitusi telah diatur landasan serta prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan dan bernegara yang telah disepakati.
Baca juga: Wapres Maruf Amin: Jangan benturkan keislaman dan kebangsaan
Konstitusi harus menjadi rujukan dan sumber utama dalam penyusunan undang-undang, tambahnya. Segala peraturan di bawah UUD Negara RI 1945 harus melingkupi kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Rujukan yang dimaksud adalah prinsip, nilai, maksud, dan tujuan yang terkandung di dalamnya. Jadi, bukan hanya disebut sebagai pemenuhan syarat formal namun tidak ada realisasinya," ujarnya.
Oleh karena itu, dia mengatakan perlu kesadaran dan kesungguhan, antara lain kejujuran, kesungguhan, kebersamaan, dan kemanusiaan, dalam menghidupkan jiwa konstitusi sebagai moralitas bangsa.