Jakarta (ANTARA) - Penguatan regulasi dan edukasi dirasa penting seiring dengan pertumbuhan minat masyarakat terkait aset kripto, demikian Direktur Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI Sihard Pohan.
"Orang-orang harus aware bahwa ini adalah bisnis dengan risiko tinggi. Jangan sampai orang tidak tahu lalu bermain, dan malah membuat bisnisnya rusak. Sehingga diperlukan aturan mana yang benar dari sisi bisnis, perlindungan konsumen, hingga perizinan. Jangan sampai bisnisnya lagi booming, malah terhambat," kata Sihard dalam sebuah forum diskusi di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, Sihard berharap para pelaku investasi kripto dan sejenisnya mampu ambil bagian dalam memberikan wawasan dan masukan bagi pemerintah demi menciptakan regulasi yang sesuai.
Baca juga: Bitcoin anjlok di bawah 19.000 dolar
"Aturan harus dibuat untuk para pemain dan bisa dipatuhi. Masukan dan informasi buat kami penting dalam nantinya membuat regulasi guna membimbing pelaku usaha agar patuh dalam perniagaan, dan tentu saja melindungi konsumen," ujar dia.
Sihard menambahkan, pemerintah tentu menginginkan tren investasi aset kripto ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia.
Baca juga: Biaya hidup makin tinggi, sebagian warga Inggris beralih ke judi dan berinvestasi kripto
"Kita ingin bisnis ini memberikan manfaat buat konsumen, dan dengan aturan yang benar dan sesuai ketentuan, konsumen tidak ada yang merasa dirugikan," kata Sihard.
"Bisnis dengan risiko tinggi tentu harus diimbangi dengan lebih banyak informasi dan bimbingan kepada konsumen. Sehingga, ada tanggung jawab yang tinggi untuk menyertainya," ujarnya menambahkan.
Sependapat, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno berpendapat regulasi perlu diatur dalam aspek izin perdagangan berjangka.
"Penguatan regulasi ini diharapkan mampu mencegah birokrasi yang rumit. Teknologi yang advanced jangan sampai terhambat," kata Eddy.
"Selanjutnya, penguatan edukasi dan literasi. Untuk teman-teman yang punya rencana besar masuk ke sektor ini, harus memperkaya informasi terlebih dahulu. Ingat, approach-nya adalah investasi, bukan 'menjadi cepat kaya'," imbuhnya.
"Orang-orang harus aware bahwa ini adalah bisnis dengan risiko tinggi. Jangan sampai orang tidak tahu lalu bermain, dan malah membuat bisnisnya rusak. Sehingga diperlukan aturan mana yang benar dari sisi bisnis, perlindungan konsumen, hingga perizinan. Jangan sampai bisnisnya lagi booming, malah terhambat," kata Sihard dalam sebuah forum diskusi di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, Sihard berharap para pelaku investasi kripto dan sejenisnya mampu ambil bagian dalam memberikan wawasan dan masukan bagi pemerintah demi menciptakan regulasi yang sesuai.
Baca juga: Bitcoin anjlok di bawah 19.000 dolar
"Aturan harus dibuat untuk para pemain dan bisa dipatuhi. Masukan dan informasi buat kami penting dalam nantinya membuat regulasi guna membimbing pelaku usaha agar patuh dalam perniagaan, dan tentu saja melindungi konsumen," ujar dia.
Sihard menambahkan, pemerintah tentu menginginkan tren investasi aset kripto ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia.
Baca juga: Biaya hidup makin tinggi, sebagian warga Inggris beralih ke judi dan berinvestasi kripto
"Kita ingin bisnis ini memberikan manfaat buat konsumen, dan dengan aturan yang benar dan sesuai ketentuan, konsumen tidak ada yang merasa dirugikan," kata Sihard.
"Bisnis dengan risiko tinggi tentu harus diimbangi dengan lebih banyak informasi dan bimbingan kepada konsumen. Sehingga, ada tanggung jawab yang tinggi untuk menyertainya," ujarnya menambahkan.
Sependapat, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno berpendapat regulasi perlu diatur dalam aspek izin perdagangan berjangka.
"Penguatan regulasi ini diharapkan mampu mencegah birokrasi yang rumit. Teknologi yang advanced jangan sampai terhambat," kata Eddy.
"Selanjutnya, penguatan edukasi dan literasi. Untuk teman-teman yang punya rencana besar masuk ke sektor ini, harus memperkaya informasi terlebih dahulu. Ingat, approach-nya adalah investasi, bukan 'menjadi cepat kaya'," imbuhnya.