Palembang (ANTARA) - Tim Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Selatan menggagalkan penyelundupan 88 kotak berisi 616.800 benih lobster melalui jalur Sungai Musi di kawasan Kabupaten Banyuasin, Kamis (28/4) malam.

Penggagalan penyelundupan benih lobster itu berkat informasi dari masyarakat yang curiga adanya kegiatan bongkar muat di pinggiran sungai Desa Merah Mata, Kabupaten Banyuasin, kata Kapolda Sumsel Irjen Pol.Toni Harmanto ketika memberikan keterangan pers pengungkapan kasus tersebut di Palembang, Jumat.

Dalam pengungkapan kasus penyelundupan benur itu, diamankan tiga orang pelaku yakni Hasan (53) dan Mulyadi (45) warga Desa Suka Merindu, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir, dan Jaswari Ibrahim (19) warga Jalan Gubernur H Bastari, Lorong Air Mancur, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Ketiga tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk pengembangan mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka lainnya dan membongkar jaringannya.

Kasus penyelundupan benih lobster diupayakan diproses secara tuntas dan menindak secara tegas siapapun yang terlibat dalam jaringan tindak kejahatan tersebut, kata Irjen Pol. Toni

Sementara Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Pol. Y.S Widodo pada kesempatan itu menambahkan, dua jenis lobster yang diamankan pihaknya yakni jenis pasir 516.000 ekor dan jenis mutiara 100.800 ekor sehingga secara keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 616.800 ekor benur.

Selain benih lobster anggotanya mengamankan satu unit mobil Daihatsu Grand Max nopol B 9351 BRO atas nama Ripan Nikbalsyah, dan dua unit perahu cepat (speedboat).

Partisipasi masyarakat dalam mencegah penyelundupan benur dan tindak kejahatan lainnya sangat membantu dalam melakukan pengawasan dan pengamanan wilayah perairan Sungai Musi yang cukup luas, untuk itu diucapkan terima kasih dan diharapkan bisa ditingkatkan, ujar Dirpolairud.

Pewarta : Yudi Abdullah
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024