Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi mengatakan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan hukum terkait degradasinya Persipura ke Liga 2 Indonesia yang diajukan empat orang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Tidak masalah bagi PSSI jika ada yang mau menggugat. Setiap warga negara memiliki hak yang sama. Kami siap menghadapi gugatan tersebut,” ujar Yunus, dikutip dari laman PSSI di Jakarta, Senin.
PSSI menjadi salah satu tergugat dalam gugatan yang diajukan Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa dan Paul Finsen Mayor ke PN Jakarta Pusat pada 14 April 2022.
Selain PSSI, tergugat lain adalah PT Persib Bandung Bermartabat yakni perusahaan pemilik Persib Bandung, pemilik Barito Putera PT Putra Barito Berbakti, penyerang klub Persib, David da Silva, serta PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang merupakan sponsor utama Liga 1 Indonesia 2021-2022.
Dalam gugatan bernomor perkara 211/Pdt.G/2022/PN Jkt. Pst. itu, para penggugat mengajukan beberapa poin petitum (tuntutan) yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, lalu, kedua, membatalkan hasil pertandingan tergugat II (Persib) melawan tergugat III (Barito Putera) atau setidaknya digelar pertandingan ulang dan disaksikan penonton secara luring atau “offline”.
Ketiga, menyatakan pertandingan antara Persib dan Barito Putera adalah memainkan sepak bola gajah yang melanggar prinsip “fair play” dan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan para penggugat.
Keempat, menyatakan klub kebanggaan para penggugat Persipura Jayapura batal degradasi dan tetap sebagai peserta Liga 1 Indonesia.
Selanjutnya, melarang pemain Persib tergugat IV atas nama David Da Silva untuk bermain dalam kompetisi sepak bola seluruh Indonesia.
Terakhir, keenam, menghukum para tergugat karena salahnya untuk membayar kerugian para penggugat dengan perincian kerugian material sebesar Rp1 miliar dan kerugian immateriil.
PSSI sendiri menganggap aneh gugatan tersebut karena tidak datang dari manajemen Persipura. PSSI menyatakan tidak mengenal istilah ‘individu’ dalam statutanya, tetapi anggota. PSSI pun memiliki badan sengketa bernama Badan Yudisial.
Sekjen PSSI Yunus Nusi pun menegaskan bahwa semua promosi dan degradasi Liga 1 serta 2 Indonesia sudah berdasarkan sistem kompetisi yang sah.
“Tim yang degradasi dan promosi sudah final berdasarkan kompetisi resmi yang diadakan PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB),” tutur Yunus.
Persipura terdegradasi ke Liga 2 Indonesia 2022 lantaran hanya menduduki peringkat ke-16 klasemen Liga 1 2021-2022.
Pada pekan terakhir Liga 1 Indonesia itu, Persipura sejatinya bisa selamat dari degradasi andai Persipura memenangi laga pamungkasnya, lalu Barito Putera kalah begitu pula PSS.
Persipura menang 3-0 atas Persita pada laga terakhir, tetapi PSS menang 2-0 atas Persija serta Barito Putera seri 1-1 dengan Persib.
Hasil imbang 1-1 Persib dan Barito Putera itulah yang dipermasalahkan oleh beberapa pihak karena mereka menganggap Persib seharusnya bisa menang andai David Da Silva bisa mencetak gol dari titik penalti pada menit ke-57.
“Tidak masalah bagi PSSI jika ada yang mau menggugat. Setiap warga negara memiliki hak yang sama. Kami siap menghadapi gugatan tersebut,” ujar Yunus, dikutip dari laman PSSI di Jakarta, Senin.
PSSI menjadi salah satu tergugat dalam gugatan yang diajukan Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa dan Paul Finsen Mayor ke PN Jakarta Pusat pada 14 April 2022.
Selain PSSI, tergugat lain adalah PT Persib Bandung Bermartabat yakni perusahaan pemilik Persib Bandung, pemilik Barito Putera PT Putra Barito Berbakti, penyerang klub Persib, David da Silva, serta PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang merupakan sponsor utama Liga 1 Indonesia 2021-2022.
Dalam gugatan bernomor perkara 211/Pdt.G/2022/PN Jkt. Pst. itu, para penggugat mengajukan beberapa poin petitum (tuntutan) yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, lalu, kedua, membatalkan hasil pertandingan tergugat II (Persib) melawan tergugat III (Barito Putera) atau setidaknya digelar pertandingan ulang dan disaksikan penonton secara luring atau “offline”.
Ketiga, menyatakan pertandingan antara Persib dan Barito Putera adalah memainkan sepak bola gajah yang melanggar prinsip “fair play” dan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan para penggugat.
Keempat, menyatakan klub kebanggaan para penggugat Persipura Jayapura batal degradasi dan tetap sebagai peserta Liga 1 Indonesia.
Selanjutnya, melarang pemain Persib tergugat IV atas nama David Da Silva untuk bermain dalam kompetisi sepak bola seluruh Indonesia.
Terakhir, keenam, menghukum para tergugat karena salahnya untuk membayar kerugian para penggugat dengan perincian kerugian material sebesar Rp1 miliar dan kerugian immateriil.
PSSI sendiri menganggap aneh gugatan tersebut karena tidak datang dari manajemen Persipura. PSSI menyatakan tidak mengenal istilah ‘individu’ dalam statutanya, tetapi anggota. PSSI pun memiliki badan sengketa bernama Badan Yudisial.
Sekjen PSSI Yunus Nusi pun menegaskan bahwa semua promosi dan degradasi Liga 1 serta 2 Indonesia sudah berdasarkan sistem kompetisi yang sah.
“Tim yang degradasi dan promosi sudah final berdasarkan kompetisi resmi yang diadakan PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB),” tutur Yunus.
Persipura terdegradasi ke Liga 2 Indonesia 2022 lantaran hanya menduduki peringkat ke-16 klasemen Liga 1 2021-2022.
Pada pekan terakhir Liga 1 Indonesia itu, Persipura sejatinya bisa selamat dari degradasi andai Persipura memenangi laga pamungkasnya, lalu Barito Putera kalah begitu pula PSS.
Persipura menang 3-0 atas Persita pada laga terakhir, tetapi PSS menang 2-0 atas Persija serta Barito Putera seri 1-1 dengan Persib.
Hasil imbang 1-1 Persib dan Barito Putera itulah yang dipermasalahkan oleh beberapa pihak karena mereka menganggap Persib seharusnya bisa menang andai David Da Silva bisa mencetak gol dari titik penalti pada menit ke-57.