Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandarlampung.
Akbar merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Akbar adalah terdakwa penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.
"Jaksa Ikhsan Fernandi Z, Selasa (14/12) telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ali mengatakan penahanan terdakwa Akbar selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan pengadilan tipikor.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," katanya.
Akbar didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK telah mengumumkan Akbar sebagai tersangka pada 15 Oktober 2021.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut tersangka Akbar sebagai representasi (perwakilan) dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019, berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu 2015 sampai dengan 2019.
Agung diketahui telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara dan saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam setiap proyek tersebut, tersangka Akbar dengan dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung dilakukan pemungutan sejumlah uang (fee) atas proyek-proyek di Lampung Utara.
Realisasi penerimaan "fee" tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbudin, Raden Syahril, Taufik Hidayat, dan pihak terkait lainnya kepada tersangka Akbar untuk diteruskan ke Agung.
Diketahui, Syahbudin merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara. Sementara Raden Syahril adalah orang kepercayaan Agung.
Selama kurun waktu 2015-2019, tersangka Akbar bersama-sama dengan Agung, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.
Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Agung, tersangka Akbar diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.
Akbar merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Akbar adalah terdakwa penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.
"Jaksa Ikhsan Fernandi Z, Selasa (14/12) telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ali mengatakan penahanan terdakwa Akbar selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan pengadilan tipikor.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," katanya.
Akbar didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK telah mengumumkan Akbar sebagai tersangka pada 15 Oktober 2021.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut tersangka Akbar sebagai representasi (perwakilan) dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019, berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu 2015 sampai dengan 2019.
Agung diketahui telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara dan saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam setiap proyek tersebut, tersangka Akbar dengan dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung dilakukan pemungutan sejumlah uang (fee) atas proyek-proyek di Lampung Utara.
Realisasi penerimaan "fee" tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbudin, Raden Syahril, Taufik Hidayat, dan pihak terkait lainnya kepada tersangka Akbar untuk diteruskan ke Agung.
Diketahui, Syahbudin merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara. Sementara Raden Syahril adalah orang kepercayaan Agung.
Selama kurun waktu 2015-2019, tersangka Akbar bersama-sama dengan Agung, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.
Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Agung, tersangka Akbar diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.