Delapan tersangka pembunuhan remaja diancam 15 tahun penjara
Rabu, 29 September 2021 17:39 WIB
Sejumlah pelaku yang ditangkap di oleh anggota Reskrim POlres Sikka. ANTARA/Ho-POlres Sikka
Kupang (ANTARA) - Sebanyak delapan tersangka kasus pembunuhan terhadap Yoris (17) remaja asal Dusun Habibola, Desa Waihawa, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka, diancam pidana 15 tahun penjara akibat ulah mereka pada Senin (27/9) lalu.
"Delapan orang berhasil kami ringkus, dan dari delapan orang itu sudah ditetapkan tersangka dengan salah satunya sebagai pelaku penusukan," kata Kapolres Sikka AKBP Sajimin dihubungi dari Kupang, Rabu.
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan perkembangan kasus penikaman yang mengakibatkan seorang remaja terbunuh pada usai menghadiri suatu pesta di daerah itu.
Delapan orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Stanislaus Silvanus, Albertus Novensius, BLasisus Blebu, Theofelus D Jonso, Mateus R, Ambrosius Nong Dande, Ardianus Putra, dan Inosensius Ronaldo.
"Dari delapan tersangka itu Mateus R adalah pelaku yang melakukan aksi penusukan kepada korban dengan sebilah pisau," tambah dia.
Kapolres mengatakan bahwa sebelumnya pada Selasa (28/9) sekitar pukul 13.00 Wita para pelaku, yakni MR, Albertus Novensius, dan TD dibekuk di rumah saksi R di Kecamatan Hewokloang.
Setelah menangkap ketiga orang itu, polisi kemudian memanggil lima orang saksi yang kemudian mengarah kepada pelaku.
Lebih lanjut Sajimin mengatakan, kepada para pelaku dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Korban sendiri diketahui masih berusia 17 tahun sehingga kita kenakan UU Tentang Perlindungan Anak,” tanbah dia.
"Delapan orang berhasil kami ringkus, dan dari delapan orang itu sudah ditetapkan tersangka dengan salah satunya sebagai pelaku penusukan," kata Kapolres Sikka AKBP Sajimin dihubungi dari Kupang, Rabu.
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan perkembangan kasus penikaman yang mengakibatkan seorang remaja terbunuh pada usai menghadiri suatu pesta di daerah itu.
Delapan orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Stanislaus Silvanus, Albertus Novensius, BLasisus Blebu, Theofelus D Jonso, Mateus R, Ambrosius Nong Dande, Ardianus Putra, dan Inosensius Ronaldo.
"Dari delapan tersangka itu Mateus R adalah pelaku yang melakukan aksi penusukan kepada korban dengan sebilah pisau," tambah dia.
Kapolres mengatakan bahwa sebelumnya pada Selasa (28/9) sekitar pukul 13.00 Wita para pelaku, yakni MR, Albertus Novensius, dan TD dibekuk di rumah saksi R di Kecamatan Hewokloang.
Setelah menangkap ketiga orang itu, polisi kemudian memanggil lima orang saksi yang kemudian mengarah kepada pelaku.
Lebih lanjut Sajimin mengatakan, kepada para pelaku dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Korban sendiri diketahui masih berusia 17 tahun sehingga kita kenakan UU Tentang Perlindungan Anak,” tanbah dia.
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi: 12 orang alami luka bakar serius hingga 70 persen
02 April 2026 7:14 WIB
Prakiraan cuaca Kota Palembang 30 Maret 2026: Potensi hujan ringan hingga sedang
30 March 2026 9:47 WIB
Perumda Tirta Musi targetkan 15.000 sambungan baru di pinggiran Kota Palembang
27 March 2026 18:26 WIB
BMKG prakirakan Palembang dan mayoritas kota besar di Indonesia berawan-hujan ringan
23 March 2026 7:56 WIB
Prakiraan cuaca Kota Palembang Minggu 22 Maret 2026: hujan ringan pagi hingga sore
22 March 2026 10:06 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Gunung Semeru sembilan kali erupsi pada Sabtu pagi, tinggi letusan capai 1.000 meter
04 April 2026 12:11 WIB
Prakiraan cuaca Jakarta Jumat 3 April 2026: Seluruh wilayah alami hujan ringan
03 April 2026 7:35 WIB
BMKG: Ternate, Bitung, dan Halmahera berstatus siaga tsunami usai gempa Magnitudo 7,6
02 April 2026 7:12 WIB
Gempa M 7,6 berpotensi tsunami, warga Manado berhamburan ke luar rumah akibat guncangan kuat
02 April 2026 7:04 WIB