Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat, Muzni Zakaria ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Muzni adalah terpidana perkara suap terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan Tahun Anggaran 2018 dan pekerjaan Jembatan Ambayan Solok Selatan Tahun Anggaran 2018.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah telah melaksanakan putusan MA Nomor: 1959 K/Pid.Sus/ 2021 tanggal 24 Mei 2021 Jo. putusan Pengadilan Tipikor PT Padang Nomor: 22/TIPIKOR/2020/PT PDG tanggal 1 Desember 2020 Jo. putusan Pengadilan Tipikor PN Padang Nomor: 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pdg tanggal 21 Oktober 2020 yang berkekuatan hukum tetap.
"Atas nama terpidana Muzni Zakaria dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali.
Ali mengatakan Muzni juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,3 miliar dikurangi dengan uang sebesar Rp440 juta yang telah disita KPK sehingga masih tersisa Rp2,9 miliar.
"Dengan ketentuan apabila tidak membayar paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipenjara selama 2 tahun," ucap Ali.
Muzni menerima suap dari seorang pengusaha bernama Muhammad Yamin Kahar yang sebelumnya telah divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Adapun penerimaan uang dilakukan secara bertahap, yakni Rp25 juta, Rp100 juta, berupa karpet masjid senilai Rp50 juta, dan terakhir Rp3,2 miliar sehingga totalnya Rp3,375 miliar.
Muzni adalah terpidana perkara suap terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan Tahun Anggaran 2018 dan pekerjaan Jembatan Ambayan Solok Selatan Tahun Anggaran 2018.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah telah melaksanakan putusan MA Nomor: 1959 K/Pid.Sus/ 2021 tanggal 24 Mei 2021 Jo. putusan Pengadilan Tipikor PT Padang Nomor: 22/TIPIKOR/2020/PT PDG tanggal 1 Desember 2020 Jo. putusan Pengadilan Tipikor PN Padang Nomor: 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pdg tanggal 21 Oktober 2020 yang berkekuatan hukum tetap.
"Atas nama terpidana Muzni Zakaria dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali.
Ali mengatakan Muzni juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,3 miliar dikurangi dengan uang sebesar Rp440 juta yang telah disita KPK sehingga masih tersisa Rp2,9 miliar.
"Dengan ketentuan apabila tidak membayar paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipenjara selama 2 tahun," ucap Ali.
Muzni menerima suap dari seorang pengusaha bernama Muhammad Yamin Kahar yang sebelumnya telah divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Adapun penerimaan uang dilakukan secara bertahap, yakni Rp25 juta, Rp100 juta, berupa karpet masjid senilai Rp50 juta, dan terakhir Rp3,2 miliar sehingga totalnya Rp3,375 miliar.