Palembang (ANTARA) - Hutan wisata Punti Kayu di Kota Palembang, Sumatera Selatan, sudah dibuka kembali sejak akhir Agustus 2021 setelah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) turun ke level 3.
"Objek wisata ini telah dibuka sejak beberapa pekan terakhir, namun mulai ramai dikunjungi pada pertengahan September ini," kata Manajer Punti Kayu Palembang, Raden Azka di Palembang, Senin.
Menurut dia, objek wisata alam nuansa hutan pohon pinus beberapa bulan terakhir dilakukan penutupan sementara dampak meningkatnya kasus penularan COVID-19.
Untuk menjaga kondisi penularan virus corona bisa terus diminimalkan dan objek wisata ini tetap diizinkan buka untuk umum, pihaknya membatasi jumlah pengunjung yang masuk ke area wisata dan membatasi waktu kunjungan sesuai ketentuan PPKM level 3.
"Melalui upaya tersebut diharapkan hutan wisata Punti Kayu ini tidak menjadi klaster penyebaran COVID-19 dan bisa selalu dibuka untuk umum," ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam kawasan hutan wisata yang luasnya sekitar 50 hektare itu, pengunjung bisa menikmati pemandangan hutan pinus dan aneka satwa di dalamnya.
Tiket masuk ke objek wisata alam yang dilengkapi dengan berbagai wahana dan area foto tersebut Rp25.000 per orang pada Senin hingga Jumat serta Rp30.000 per orang pada Sabtu, Minggu, dan hari libur.
Wahana yang ada di hutan wisata itu antara lain taman kupu-kupu, zona satwa, dan tempat bermain. Pengelola taman wisata juga menyediakan area berfoto dengan latar rumah pohon dan kincir angin, kata Raden Azka.
"Objek wisata ini telah dibuka sejak beberapa pekan terakhir, namun mulai ramai dikunjungi pada pertengahan September ini," kata Manajer Punti Kayu Palembang, Raden Azka di Palembang, Senin.
Menurut dia, objek wisata alam nuansa hutan pohon pinus beberapa bulan terakhir dilakukan penutupan sementara dampak meningkatnya kasus penularan COVID-19.
Untuk menjaga kondisi penularan virus corona bisa terus diminimalkan dan objek wisata ini tetap diizinkan buka untuk umum, pihaknya membatasi jumlah pengunjung yang masuk ke area wisata dan membatasi waktu kunjungan sesuai ketentuan PPKM level 3.
"Melalui upaya tersebut diharapkan hutan wisata Punti Kayu ini tidak menjadi klaster penyebaran COVID-19 dan bisa selalu dibuka untuk umum," ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam kawasan hutan wisata yang luasnya sekitar 50 hektare itu, pengunjung bisa menikmati pemandangan hutan pinus dan aneka satwa di dalamnya.
Tiket masuk ke objek wisata alam yang dilengkapi dengan berbagai wahana dan area foto tersebut Rp25.000 per orang pada Senin hingga Jumat serta Rp30.000 per orang pada Sabtu, Minggu, dan hari libur.
Wahana yang ada di hutan wisata itu antara lain taman kupu-kupu, zona satwa, dan tempat bermain. Pengelola taman wisata juga menyediakan area berfoto dengan latar rumah pohon dan kincir angin, kata Raden Azka.