Palembang (ANTARA) - Pengelola industri pariwisata yang tergabung dalam Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) serta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Selatan siap mematuhi seluruh aturan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Untuk mendukung upaya pemerintah menekan angka kasus penularan COVID-19, aturan PPKM yang diperpanjang hingga 25 Juli 2021 siap diikuti meskipun cukup memberatkan bagi industri pariwisata," kata Ketua GIPI dan PHRI Sumsel Herlan Aspiudin di Palembang, Jumat.
Dia menjelaskan berdasarkan hasil diskusi kelompok terpumpun bersama Gubernur Sumsel Herman Deru dan Wali Kota Palembang Harnojoyo, pengelola industri pariwisata sepakat mematuhi aturan PPKM yang diperpanjang hingga 25 Juli mendatang.
Pelaku industri pariwisata seperti hotel, restoran, kafe, dan tempat hiburan diminta tetap mengikuti aturan PPKM sesuai instruksi mendagri, setelah 26 Juli 2021, pemkot dan pemprov akan lebih luwes lagi dalam menerapkan aturan operasional industri di tengah pandemi COVID-19 yang berlangsung sekitar 1,5 tahun ini.
"Bahkan Gubernur Herman Deru akan berpegang pada Pergub 37 bahwa ekonomi harus digerakkan dengan tetap menerapkan prokes yang ketat," ujarnya.
Menurut dia, seluruh pelaku industri pariwisata di Kota Palembang dan daerah Sumsel lainnya, berupaya mematuhi aturan operasional tempat usaha yang ditetapkan pemerintah daerah setempat dalam kondisi pandemi COVID-19.
Semua ketentuan dan larangan yang ditetapkan pemerintah, termasuk penerapan protokol kesehatan antisipasi penularan virus corona baru itu, telah dilakukan dengan baik.
Secara umum, katanya, aturan pembatasan dan larangan aktivitas tertentu di hotel, restoran, tempat hiburan, serta tempat wisata, tidak menimbulkan masalah namun jika terus diperpanjang dan tidak ada solusi yang baik bisa mengancam keberlangsungan industri pariwisata di daerah ini.
Setelah perpanjangan PPKM diharapkan kasus COVID-19 bisa melandai hingga level aman, sedangkan industri pariwisata dapat kembali berjalan normal dengan prokes secara ketat.
"Semoga pelaku industri pariwisata Sumsel bisa menggerakkan ekonomi lagi dengan tetap memperhatikan kesehatan karyawan dan pengunjung di masa pandemi COVID-19 ini," ujar Herlan.
"Untuk mendukung upaya pemerintah menekan angka kasus penularan COVID-19, aturan PPKM yang diperpanjang hingga 25 Juli 2021 siap diikuti meskipun cukup memberatkan bagi industri pariwisata," kata Ketua GIPI dan PHRI Sumsel Herlan Aspiudin di Palembang, Jumat.
Dia menjelaskan berdasarkan hasil diskusi kelompok terpumpun bersama Gubernur Sumsel Herman Deru dan Wali Kota Palembang Harnojoyo, pengelola industri pariwisata sepakat mematuhi aturan PPKM yang diperpanjang hingga 25 Juli mendatang.
Pelaku industri pariwisata seperti hotel, restoran, kafe, dan tempat hiburan diminta tetap mengikuti aturan PPKM sesuai instruksi mendagri, setelah 26 Juli 2021, pemkot dan pemprov akan lebih luwes lagi dalam menerapkan aturan operasional industri di tengah pandemi COVID-19 yang berlangsung sekitar 1,5 tahun ini.
"Bahkan Gubernur Herman Deru akan berpegang pada Pergub 37 bahwa ekonomi harus digerakkan dengan tetap menerapkan prokes yang ketat," ujarnya.
Menurut dia, seluruh pelaku industri pariwisata di Kota Palembang dan daerah Sumsel lainnya, berupaya mematuhi aturan operasional tempat usaha yang ditetapkan pemerintah daerah setempat dalam kondisi pandemi COVID-19.
Semua ketentuan dan larangan yang ditetapkan pemerintah, termasuk penerapan protokol kesehatan antisipasi penularan virus corona baru itu, telah dilakukan dengan baik.
Secara umum, katanya, aturan pembatasan dan larangan aktivitas tertentu di hotel, restoran, tempat hiburan, serta tempat wisata, tidak menimbulkan masalah namun jika terus diperpanjang dan tidak ada solusi yang baik bisa mengancam keberlangsungan industri pariwisata di daerah ini.
Setelah perpanjangan PPKM diharapkan kasus COVID-19 bisa melandai hingga level aman, sedangkan industri pariwisata dapat kembali berjalan normal dengan prokes secara ketat.
"Semoga pelaku industri pariwisata Sumsel bisa menggerakkan ekonomi lagi dengan tetap memperhatikan kesehatan karyawan dan pengunjung di masa pandemi COVID-19 ini," ujar Herlan.