Bandarlampung (ANTARA) - PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) II bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji menggelar program menukar tabung elpiji 3 Kg bersubsidi ke tabung Bright Gas 5,5 Kg dan Bright Gas 12 Kg.
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Pemkab Mesuji untuk bersinergi dengan Pertamina dalam memantau pendistribusian elpiji 3 kg bersubsidi di wilayah Kabupaten Mesuji," kata Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR II, Umar Ibnu Hasan, dalam keterangannya di Bandarlampung, Jumat.
Komitmen Pemkab Mesuji ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati No. EM.70.00/1461/V.05/2021, tentang Larangan Penggunaan LPG Tabung 3 Kg bagi ASN dan Fasilitas Pemerintah Kabupaten Mesuji.
Ia mengungkapkan, program trade-in ini sebagai salah satu upaya Pertamina agar elpiji 3 kg bersubsidi tepat sasaran yaitu bagi rumah tangga pra sejahtera dan usaha mikro.
Selain itu, diharapkan dapat membuka kesadaran dan minat masyarakat beralih menggunakan elpiji nonsubsidi yang saat ini tersedia dalam kemasan Bright Gas 5,5 kg dan Bright Gas 12 kg.
Dalam program ini, ditawarkan program promo trade-in 1 (satu) tabung kosong elpiji 3 kg bersubsidi ditambah Rp 200.000,- ditukar dengan tabung Bright Gas 5,5 Kg (tabung dan isi). Dan 1 (satu) tabung kosong elpiji 3 kg bersubsidi ditambah Rp390.000,- ditukar dengan tabung Bright Gas 12 Kg (tabung dan isi).
Pada tahap pertama program ini, lebih dari 100 tabung elpiji 3 kg bersubsidi berhasil dialihkan menjadi 72 tabung Bright Gas 5,5 kg dan 28 tabung Bright Gas 12 kg. Dengan total ASN sejumlah 93 orang.
Pertamina sangat mengapresiasi seluruh pihak antara lain Pemkab Mesuji, ASN dan fasilitas Pemerintah Pemerintah Kabupaten Mesuji, Hiswana Migas hingga seluruh Agen yang telah berupaya agar elpiji 3 kg bersubsidi dipergunakan sesuai dengan peruntukannya.
"Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh konsumen Bright Gas beserta seluruh agen yang terus melakukan berbagai upaya antara lain melalui program trade-in ini," tambah Umar.
Tabung Bright Gas, menawarkan keamanan ekstra. Bright Gas hadir dengan teknologi katup ganda dua kunci, dimana jika satu katup tidak berfungsi dengan baik, masih ada satu katup lain untuk memastikan keamanan pengguna Bright Gas saat memasak di dapur. Tabung warna pink ini juga dilengkapi segel hologram dan kode QR untuk mengecek keaslian isi tabung.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyaluran dan Pendistribusian LPG, bahwa fungsi pengawasan Pertamina sebagai badan usaha yang ditunjuk untuk menyalurkan LPG Bersubsidi, adalah mulai dari agen hingga pangkalan. Artinya, titik terakhir pendistribusian adalah di pangkalan, dan bukan di pengecer.
Sebagai informasi, bahwa pengecer tidak berada dalam pengawasan Pertamina, sehingga Pertamina tidak dapat memberikan sanksi ke pengecer.
Namun demikian, Pertamina akan menindak tegas apabila ditemukan pangkalan yang melakukan penyimpangan seperti menaikkan HET, atau menjual ke pengecer dalam jumlah banyak.
"Melalui Agen, kami akan berikan sanksi, paling tinggi sanksi yang diberikan berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)", tutup Umar.
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Pemkab Mesuji untuk bersinergi dengan Pertamina dalam memantau pendistribusian elpiji 3 kg bersubsidi di wilayah Kabupaten Mesuji," kata Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR II, Umar Ibnu Hasan, dalam keterangannya di Bandarlampung, Jumat.
Komitmen Pemkab Mesuji ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati No. EM.70.00/1461/V.05/2021, tentang Larangan Penggunaan LPG Tabung 3 Kg bagi ASN dan Fasilitas Pemerintah Kabupaten Mesuji.
Ia mengungkapkan, program trade-in ini sebagai salah satu upaya Pertamina agar elpiji 3 kg bersubsidi tepat sasaran yaitu bagi rumah tangga pra sejahtera dan usaha mikro.
Selain itu, diharapkan dapat membuka kesadaran dan minat masyarakat beralih menggunakan elpiji nonsubsidi yang saat ini tersedia dalam kemasan Bright Gas 5,5 kg dan Bright Gas 12 kg.
Dalam program ini, ditawarkan program promo trade-in 1 (satu) tabung kosong elpiji 3 kg bersubsidi ditambah Rp 200.000,- ditukar dengan tabung Bright Gas 5,5 Kg (tabung dan isi). Dan 1 (satu) tabung kosong elpiji 3 kg bersubsidi ditambah Rp390.000,- ditukar dengan tabung Bright Gas 12 Kg (tabung dan isi).
Pada tahap pertama program ini, lebih dari 100 tabung elpiji 3 kg bersubsidi berhasil dialihkan menjadi 72 tabung Bright Gas 5,5 kg dan 28 tabung Bright Gas 12 kg. Dengan total ASN sejumlah 93 orang.
Pertamina sangat mengapresiasi seluruh pihak antara lain Pemkab Mesuji, ASN dan fasilitas Pemerintah Pemerintah Kabupaten Mesuji, Hiswana Migas hingga seluruh Agen yang telah berupaya agar elpiji 3 kg bersubsidi dipergunakan sesuai dengan peruntukannya.
"Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh konsumen Bright Gas beserta seluruh agen yang terus melakukan berbagai upaya antara lain melalui program trade-in ini," tambah Umar.
Tabung Bright Gas, menawarkan keamanan ekstra. Bright Gas hadir dengan teknologi katup ganda dua kunci, dimana jika satu katup tidak berfungsi dengan baik, masih ada satu katup lain untuk memastikan keamanan pengguna Bright Gas saat memasak di dapur. Tabung warna pink ini juga dilengkapi segel hologram dan kode QR untuk mengecek keaslian isi tabung.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyaluran dan Pendistribusian LPG, bahwa fungsi pengawasan Pertamina sebagai badan usaha yang ditunjuk untuk menyalurkan LPG Bersubsidi, adalah mulai dari agen hingga pangkalan. Artinya, titik terakhir pendistribusian adalah di pangkalan, dan bukan di pengecer.
Sebagai informasi, bahwa pengecer tidak berada dalam pengawasan Pertamina, sehingga Pertamina tidak dapat memberikan sanksi ke pengecer.
Namun demikian, Pertamina akan menindak tegas apabila ditemukan pangkalan yang melakukan penyimpangan seperti menaikkan HET, atau menjual ke pengecer dalam jumlah banyak.
"Melalui Agen, kami akan berikan sanksi, paling tinggi sanksi yang diberikan berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)", tutup Umar.