Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian menegur satu lagi bupati di Sulawesi Tenggara karena menyepelekan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
Berdasarkan siaran pers Pusat Penerangan Kemendagri di Jakarta, Rabu, teguran keras kepada Bupati Wakatobi Arhawi dituangkan dalam surat bernomor: 302/4364/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Akmal Malik atas nama Mendagri.
Dalam surat tegurannya, kata Akmal, Mendagri menyoroti acara deklarasi Arhawi sebagai bakal calon kepala daerah di Wakatobi yang dihadiri ribuan orang.
Hadirnya kerumunan massa dalam acara deklarasi figur petahana tersebut didasarkan pemberitaan media cetak setempat.
"Saudara Arhawi selaku Bupati Wakatobi pada tanggal 9 Agustus 2020 bertempat di Lapangan Merdeka Wangi-Wangi telah melakukan deklarasi sebagai bakal calon kepala daerah di hadapan ribuan warga Wakatobi sehingga dinilai yang bersangkutan telah menimbulkan kerumunan massa dan hal ini bertentangan dengan upaya Pemerintah dalam menanggulangi serta memutus rantai penularan wabah COVID-19," ujar Akmal menyampaikan satu poin dalam surat teguran Mendagri tersebut.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 67 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) juga menegaskan bahwa PSBB paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Maka, berdasarkan fakta-fakta yang ada dan ketentuan yang berlaku, Mendagri meminta Gubernur Sultra sebagai wakil pemerintah pusat untuk memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Bupati Wakatobi Arhawi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur Sultra juga diminta untuk melaporkan hasilnya kepada Mendagri pada kesempatan pertama.
Akmal menegaskan bahwa Mendagri tidak main-main dengan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
Sebelumnya, Mendagri juga telah menegur dua bupati di Sulawesi Tenggara, yakni Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna L.M. Rusman Emba, karena mengabaikan physical distancing (jaga jarak fisik) sebagai protokol kesehatan COVID-19.
Berdasarkan siaran pers Pusat Penerangan Kemendagri di Jakarta, Rabu, teguran keras kepada Bupati Wakatobi Arhawi dituangkan dalam surat bernomor: 302/4364/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Akmal Malik atas nama Mendagri.
Dalam surat tegurannya, kata Akmal, Mendagri menyoroti acara deklarasi Arhawi sebagai bakal calon kepala daerah di Wakatobi yang dihadiri ribuan orang.
Hadirnya kerumunan massa dalam acara deklarasi figur petahana tersebut didasarkan pemberitaan media cetak setempat.
"Saudara Arhawi selaku Bupati Wakatobi pada tanggal 9 Agustus 2020 bertempat di Lapangan Merdeka Wangi-Wangi telah melakukan deklarasi sebagai bakal calon kepala daerah di hadapan ribuan warga Wakatobi sehingga dinilai yang bersangkutan telah menimbulkan kerumunan massa dan hal ini bertentangan dengan upaya Pemerintah dalam menanggulangi serta memutus rantai penularan wabah COVID-19," ujar Akmal menyampaikan satu poin dalam surat teguran Mendagri tersebut.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 67 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) juga menegaskan bahwa PSBB paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Maka, berdasarkan fakta-fakta yang ada dan ketentuan yang berlaku, Mendagri meminta Gubernur Sultra sebagai wakil pemerintah pusat untuk memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Bupati Wakatobi Arhawi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur Sultra juga diminta untuk melaporkan hasilnya kepada Mendagri pada kesempatan pertama.
Akmal menegaskan bahwa Mendagri tidak main-main dengan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
Sebelumnya, Mendagri juga telah menegur dua bupati di Sulawesi Tenggara, yakni Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna L.M. Rusman Emba, karena mengabaikan physical distancing (jaga jarak fisik) sebagai protokol kesehatan COVID-19.