Medan (ANTARA) - Seorang oknum anggota DPRD Sumatera Utara diduga melakukan penganiayaan terhadap dua personel polisi di salah satu tempat hiburan malam di Kota Medan.
Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko. Ia mengatakan bahwa korban sudah membuat laporan ke Polrestabes Medan.
"Petugas Reskrim Polrestabes Medan lagi melakukan penyelidikan ke lokasi," katanya kepada wartawan, di Medan, Senin.
Baca juga: Buronan penganiaya Kanit Reskrim Polsek Utan dinyatakan meninggal
Informasi dihimpun, peristiwa penganiayaan terhadap dua anggota polisi yang bertugas di Ditlantas Polda Sumut, yakni Bripka Karingga Ginting dan Bripka Mario oleh oknum anggota DPRD Sumut berinisial KS terjadi pada Minggu (19/7) malam di Diskotik Retro, Gedung Capital Building.
Saat itu terjadi keributan antara kelompok KS dengan kelompok lain. Tak diketahui penyebabnya, keributan tersebut berimbas kepada kedua anggota Polri tersebut.
Melihat itu, Bripda Mario pun menghindar, namun nasib malang kepada Bripka Karingga yang menjadi korban KS dan rekannya yang diketahui berjumlah 20 orang secara membabi buta menyerangnya dengan cara memukul dan menendang korban mulai dari lantai atas hingga ke halaman parkir gedung tersebut.
Baca juga: Enam personel polisi dinyatakan bersalah aniaya saksi
Bripka Mario mencoba melerai, namun malah mendapat pukulan benda tumpul. Tidak lama berselang, tim Opsnal Intel mendapat informasi tentang kejadian tersebut dan turun ke lokasi dan membawa dua oknum polisi ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Akibat peristiwa tersebut, Bripka Karingga mengalami luka di kepala dengan empat jahitan, tengkorak kepala agak legok ke dalam akibat pukulan benda tumpul, ruas jari telunjuk sebelah kiri mengalami pergeseran dan luka lecet dan lebam di wajah.
Sementara Bripka Mario mengalami luka di kepala sebelah kanan, luka dan lebam di wajah dan tulang rusuk sebelah kiri sakit.
Baca juga: Buntut penganiayaan saksi, Kapolsek Percut Sei Tuan dicopot
Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko. Ia mengatakan bahwa korban sudah membuat laporan ke Polrestabes Medan.
"Petugas Reskrim Polrestabes Medan lagi melakukan penyelidikan ke lokasi," katanya kepada wartawan, di Medan, Senin.
Baca juga: Buronan penganiaya Kanit Reskrim Polsek Utan dinyatakan meninggal
Informasi dihimpun, peristiwa penganiayaan terhadap dua anggota polisi yang bertugas di Ditlantas Polda Sumut, yakni Bripka Karingga Ginting dan Bripka Mario oleh oknum anggota DPRD Sumut berinisial KS terjadi pada Minggu (19/7) malam di Diskotik Retro, Gedung Capital Building.
Saat itu terjadi keributan antara kelompok KS dengan kelompok lain. Tak diketahui penyebabnya, keributan tersebut berimbas kepada kedua anggota Polri tersebut.
Melihat itu, Bripda Mario pun menghindar, namun nasib malang kepada Bripka Karingga yang menjadi korban KS dan rekannya yang diketahui berjumlah 20 orang secara membabi buta menyerangnya dengan cara memukul dan menendang korban mulai dari lantai atas hingga ke halaman parkir gedung tersebut.
Baca juga: Enam personel polisi dinyatakan bersalah aniaya saksi
Bripka Mario mencoba melerai, namun malah mendapat pukulan benda tumpul. Tidak lama berselang, tim Opsnal Intel mendapat informasi tentang kejadian tersebut dan turun ke lokasi dan membawa dua oknum polisi ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Akibat peristiwa tersebut, Bripka Karingga mengalami luka di kepala dengan empat jahitan, tengkorak kepala agak legok ke dalam akibat pukulan benda tumpul, ruas jari telunjuk sebelah kiri mengalami pergeseran dan luka lecet dan lebam di wajah.
Sementara Bripka Mario mengalami luka di kepala sebelah kanan, luka dan lebam di wajah dan tulang rusuk sebelah kiri sakit.
Baca juga: Buntut penganiayaan saksi, Kapolsek Percut Sei Tuan dicopot