Lebak (ANTARA) - Perayaan Seba Badui yang digelar di Pendopo Pemerintah Kabupaten Lebak pada 30 Mei 2020 dipastikan sesuai dengan protokol kesehatan saat pandemi COVID-19.
"Kami akan menggelar Seba Badui hanya dihadiri perwakilan adat warga Badui saja," kata Imam Rismahayadi, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lebak Imam Rismahayadi di Lebak, Kamis.
Pelaksanaan tradisi perayaan Seba Badui yang digelar di Pendopo Pemerintah Kabupaten Lebak yang biasanya hingga dihadiri ribuan masyarakat Badui Luar dan Badui Dalam.
Namun, saat pandemi COVID-19 hanya dilaksanakan oleh perwakilan adat saja juga dilakukan secara terbatas dan tertutup.
Kendati demikian, perayaan Seba Badui yang dihadiri perwakilan adat tetap mereka melaksanakan protokol kesehatan, di antaranya menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan "hand sanitizer".
Mereka perwakilan adat warga Badui akan bertemu dengan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dan Gubernur Banten Wahidin Halim untuk menyampaikan amanat adat tersebut.
Pelaksanaan Seba Badui juga tidak mengundang wisatawan dan tertutup untuk warga dan publikasi.
"Saya kira Seba Badui itu yang penting bisa menyampaikan pesan adat itu," katanya menjelaskan.
Menurut dia, pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Lebak untuk pelaksanaan tradisi perayaan Seba Badui.
Namun, perwakilan adat Badui hanya diwakili sebanyak 5 orang untuk pencegahan COVID-19.
"Kami berharap Seba Badui dihadiri 5 perwakilan jika dibolehkan," katanya.
Sementara itu, Tetua masyarakat Baduy yang juga Kepala Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Jaro Saija mengatakan pihaknya sudah mengakuskan usulan ritual tradisi perayaan Seba Baduy dilaksanakan 30 Mei 2020 dengan dihadiri sebanyak 30 perwakilan.
Sebab, masa pandemi COVID-19 dilarang berkerumun, namun dengan 30 perwakilan yang hadir bisa dilakukan jaga jarak sesuai protokol kesehatan itu.
Pelaksanaan perintah menggelar Seba Badui merupakan wajib karena berdasarkan keputusan adat, bahkan ritual seba tersebut dilaksanakan sejak zaman kerajaan, termasuk kerajaan Islam yang dipimpin Sultan Hasanudin Banten.
Kegiatan Seba Baduy itu merupakan bagian rukun adat setelah masyarakat Baduy Dalam melaksanakan Kawalu selama tiga bulan. Dimana pelaksanaan Kawalu itu, wisatawan dilarang untuk memasuki kawasan pemukiman Baduy Dalam.
"Kami menggelar tradisi Seba Badui untuk menjalin silatuhrahmi dengan pemerintah agar kehidupan masyarakat aman, damai dan makmur," katanya.
"Kami akan menggelar Seba Badui hanya dihadiri perwakilan adat warga Badui saja," kata Imam Rismahayadi, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lebak Imam Rismahayadi di Lebak, Kamis.
Pelaksanaan tradisi perayaan Seba Badui yang digelar di Pendopo Pemerintah Kabupaten Lebak yang biasanya hingga dihadiri ribuan masyarakat Badui Luar dan Badui Dalam.
Namun, saat pandemi COVID-19 hanya dilaksanakan oleh perwakilan adat saja juga dilakukan secara terbatas dan tertutup.
Kendati demikian, perayaan Seba Badui yang dihadiri perwakilan adat tetap mereka melaksanakan protokol kesehatan, di antaranya menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan "hand sanitizer".
Mereka perwakilan adat warga Badui akan bertemu dengan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dan Gubernur Banten Wahidin Halim untuk menyampaikan amanat adat tersebut.
Pelaksanaan Seba Badui juga tidak mengundang wisatawan dan tertutup untuk warga dan publikasi.
"Saya kira Seba Badui itu yang penting bisa menyampaikan pesan adat itu," katanya menjelaskan.
Menurut dia, pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Lebak untuk pelaksanaan tradisi perayaan Seba Badui.
Namun, perwakilan adat Badui hanya diwakili sebanyak 5 orang untuk pencegahan COVID-19.
"Kami berharap Seba Badui dihadiri 5 perwakilan jika dibolehkan," katanya.
Sementara itu, Tetua masyarakat Baduy yang juga Kepala Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Jaro Saija mengatakan pihaknya sudah mengakuskan usulan ritual tradisi perayaan Seba Baduy dilaksanakan 30 Mei 2020 dengan dihadiri sebanyak 30 perwakilan.
Sebab, masa pandemi COVID-19 dilarang berkerumun, namun dengan 30 perwakilan yang hadir bisa dilakukan jaga jarak sesuai protokol kesehatan itu.
Pelaksanaan perintah menggelar Seba Badui merupakan wajib karena berdasarkan keputusan adat, bahkan ritual seba tersebut dilaksanakan sejak zaman kerajaan, termasuk kerajaan Islam yang dipimpin Sultan Hasanudin Banten.
Kegiatan Seba Baduy itu merupakan bagian rukun adat setelah masyarakat Baduy Dalam melaksanakan Kawalu selama tiga bulan. Dimana pelaksanaan Kawalu itu, wisatawan dilarang untuk memasuki kawasan pemukiman Baduy Dalam.
"Kami menggelar tradisi Seba Badui untuk menjalin silatuhrahmi dengan pemerintah agar kehidupan masyarakat aman, damai dan makmur," katanya.