Jakarta (ANTARA) - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak keberatan dari penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti perihal pengembaliannya ke Mabes Polri.

"Bahwa betul pimpinan sudah menjawab surat keberatan dari rekan kami, Mas Rossa tertanggal 20 Februari 2020 dan informasinya memang sudah diterima oleh yang bersangkutan. Pada prinsipnya berisi bahwa keberatan dari Mas Rossa tersebut tidak dapat diterima karena di sini disebutkan salah alamat," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Sebelumnya, pimpinan KPK telah menerima surat keberatan Kompol Rossa tersebut pada Jumat (14/2).



"Karena menurut pertimbangan dari KPK bahwa seharusnya karena Mas Rossa merupakan anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri, maka secara hukum kepegawaian dan pembinaan kariernya masih melekat dan tetap tunduk kepada sistem kepegawaian anggota Polri," ujar Ali.

Namun, kata dia, KPK mempersilakan jika Rossa mengajukan banding atas putusan tersebut sesuai ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Berikutnya nanti apa yang akan dilanjutkan atau diteruskan upaya yang dilakukan Mas Rossa tentunya tetap KPK akan menghormati upaya itu karena ini sesuai ketentuan di Pasal 75 UU Administrasi Pemerintahan karena memang dimungkinkan untuk melakukan keberatan, banding, dan lain-lain," tuturnya.

KPK pun, kata dia, menyatakan siap jika nantinya Rossa mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Iya, sesuai dengan aturan mekanisme UU-nya demikian. Tentunya kami menghormati dan kami ikuti prosedur dan proses itu tetapi tentu Mas Rossa diberi kesempatan untuk mempelajari sesuai peraturan perundang-undangan ada upaya lain. Jika itu dilakukan ya kami hormati dan lalui proses berikutnya," tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah menjelaskan kronologi pengembalian dua penyidik KPK ke Mabes Polri.



"Pertama tentunya ini bermula surat tanggal 12 Januari 2020 terkait surat dari Pak Kapolri yang ditanda tangani asisten SDM yang mana berisi penarikan penugasan anggota Polri atas nama Kompol Indra dan Kompol Rossa Purbo," ucap Ali di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/2).

Alasan penarikan dua penyidik tersebut karena kebutuhan organisasi asalnya.

"Antara lain alasan penarikannya tersebut dibutuhkan organisasi untuk penugasan di internal Polri, tanggal 13 Januari itu, sampai di pimpinan tanggal 14 Januari 2020. Kemudian pimpinan tanggal 15 Januari 2020 mendisposisikan bahwa menyepakati atau setuju atas usulan penarikan dari Pak Kapolri yang tandatangani Pak asisten SDM," ungkap Ali.

Kemudian pada 15 Januari 2020, kata dia, lima pimpinan KPK menyepakati pengembalian dua penyidik tersebut.

"Jadi pertanggal 15 pimpinan limanya sepakat. Tindak lanjut dari disposisi itu kemudian melalui Pak Sekjen, Kabiro SDM dan mekanisme birokrasi kemudian tanggal 21 pimpinan tanda tangan surat ditunjukkan ke Pak Kapolri perihal penghadapan kembali pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK," tuturnya.

Namun dalam perjalanannya, kata dia, terdapat surat tertanggal 21 Januari 2020 yang ditanda tangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono terkait pembatalan penarikan dua penyidik itu.

"Suratnya kemudian diterima sekretariat pimpinan 28 Januari 2020. Kemudian pimpinan mendisposisi tanggal 29 Januari 2020 yang pada pokoknya berisi sepakat tetap kepada keputusan 15 Januari 2020 yang disepakati lima pimpinan yang ditindaklanjuti 21 Januari 2020 tentang pengembalian per 1 Februari 2020 dan sudah diterima 24 Januari 2020 oleh Mabes Polri," kata Ali.
 

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024