KPK panggil Sekjen Kementerian PUPR
Senin, 27 Januari 2020 12:54 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Anita Firmanti Eko Susetyowati dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2019.
Anita diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Refly Ruddy Tangkere (RTU).
"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RTU terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Diketahui, Refly bersama pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Andi Tejo Sukmono (ATS) dan Direktur PT Harlis Tata Tahta (HTT) Hartoyo (HTY) telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019.
Dalam konstruksi perkara disebut Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019.
Adapun nilai kontraknya adalah sebesar Rp155,5 miliar. PT HTT milik Hartoyo adalah pemenang lelang untuk proyek tahun jamak tersebut.
Dalam proses pengadaan proyek, Hartoyo diduga memiliki kesepakatan untuk memberikan "commitment fee" kepada Refly selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan dan Andi selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kaltim.
"Commitment fee" yang diduga disepakati adalah sebesar total 6,5 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak. Commitment fee" tersebut diduga diterima Refly dan Andi melalui setoran uang setiap bulan dari Hartoyo baik secara tunai maupun transfer.
Refly diduga menerima uang tunai dari Hartoyo sebanyak delapan kali dengan besaran masing-masing pemberian uang sekitar Rp200-300 juta dengan jumlah total sekitar Rp2,1 miliar terkait dengan pembagian proyek-proyek yang diterima oleh Hartoyo.
Andi diduga menerima setoran uang dari Hartoyo dalam bentuk transfer setiap bulan melalui rekening atas nama BSA. Rekening tersebut diduga sengaja dibuat untuk digunakan Andi menerima setoran uang dari HTY.
Andi juga menguasai buku tabungan dan kartu ATM rekening tersebut serta mendaftarkan nomor teleponnya sebagai akun "sms banking".
Anita diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Refly Ruddy Tangkere (RTU).
"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RTU terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Diketahui, Refly bersama pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Andi Tejo Sukmono (ATS) dan Direktur PT Harlis Tata Tahta (HTT) Hartoyo (HTY) telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019.
Dalam konstruksi perkara disebut Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019.
Adapun nilai kontraknya adalah sebesar Rp155,5 miliar. PT HTT milik Hartoyo adalah pemenang lelang untuk proyek tahun jamak tersebut.
Dalam proses pengadaan proyek, Hartoyo diduga memiliki kesepakatan untuk memberikan "commitment fee" kepada Refly selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan dan Andi selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kaltim.
"Commitment fee" yang diduga disepakati adalah sebesar total 6,5 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak. Commitment fee" tersebut diduga diterima Refly dan Andi melalui setoran uang setiap bulan dari Hartoyo baik secara tunai maupun transfer.
Refly diduga menerima uang tunai dari Hartoyo sebanyak delapan kali dengan besaran masing-masing pemberian uang sekitar Rp200-300 juta dengan jumlah total sekitar Rp2,1 miliar terkait dengan pembagian proyek-proyek yang diterima oleh Hartoyo.
Andi diduga menerima setoran uang dari Hartoyo dalam bentuk transfer setiap bulan melalui rekening atas nama BSA. Rekening tersebut diduga sengaja dibuat untuk digunakan Andi menerima setoran uang dari HTY.
Andi juga menguasai buku tabungan dan kartu ATM rekening tersebut serta mendaftarkan nomor teleponnya sebagai akun "sms banking".
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Perkuat sinergi komunitas, KLH gelar "Ruang Cerita Ramadhan" bersama para pemangku kepentingan
13 March 2026 19:25 WIB
Antisipasi krisis Selat Hormuz, pemerintah percepat penghentian PLTD dan PLTU solar
13 March 2026 8:49 WIB
Kementerian ESDM minta masyarakat tidak panik, pasokan energi mudik Lebaran 2026 terjamin
13 March 2026 8:34 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Jelang putusan, Nurhadi klaim berhasil lakukan pembuktian terbalik kasus TPPU
28 March 2026 11:26 WIB
Ketegangan Selat Hormuz, negara Teluk pertimbangkan bangun jalur pipa minyak
28 March 2026 10:09 WIB
Kejati Sumsel tetapkan delapan tersangka korupsi penyaluran KUR di bank plat merah
27 March 2026 19:49 WIB
KPK sempat pertimbangkan reaksi publik setelah pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas
26 March 2026 19:46 WIB
Polda Sumsel catat 30.956 kegiatan pengamanan selama Operasi Ketupat Musi 2026
26 March 2026 19:22 WIB