Palembang (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Palembang memvonis terdakwa penjual Kera Owa Ungka dan Binturong melalui sosial media,  Junius Mustofa (26), satu tahun empat bulan penjara serta denda Rp1 juta subsider tiga bulan, Rabu.

"Memutuskan dan mengadili terhadap terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan 4 bulan penjara serta denda Rp1 juta," kata Ketua Majelis Hakim Erma Suharti saat membacakan vonis.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan penjara 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp1 juta subsider 3 bulan penjara.



Majelis hakim berpandangan tidak ada hal-hal yang dapat meringankan terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi.

Terhadap vonis tersebut terdakwa menerima dan siap menjalani hukuman.

Kasus tersebut bermula pada Agustus 2019 saat terdakwa yang merupakan warga Kota Prabumulih, Sumsel, menjual satwa dilindungi melalui akun facebook AR PETS berupa berupa dua ekor Musang Binturong seharga Rp1 Juta.



Kemudian terdakwa mengunggah foto-foto Kera Owa Ungka, Binturang, dan Siamang ke situs facebook Grup Jual Beli Hewan reptil dan Grup Jual Beli Pasar Burung 16 Ilir Palembang.

Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap terdakwa di Kota Prabumulih pada September 2019 dengan barang bukti 1 ekor Kera Owa Ungka kondisi mati, serta 2 ekor Binturong (Arctictic Binturang), dan1 ekor Siamang (Symphalangus Sindactylus) dalam keadaan hidup.

Satwa yang berhasil disita dan masih hidup telah dilepakskan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel ke hutan lindung.

Pewarta : Aziz Munajar
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024