Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan kapasitas guru sulit ditingkatkan jika masih terbelenggu dengan urusan administratif yang tidak berdampak riil pada pembelajaran siswa.
"Dalam rezim ujian otomatis akan selalu terfokus untuk mendapatkan nilai tertinggi pada ujian. Itu memang salah satu strategi tercepat dalam melihat kinerja guru," ujar Nadiem di Jakarta, Kamis.
Untuk itu, langkah pertama yang dilakukan adalah diubah dulu sistem penilaiannya yang mana tidak lagi menggunakan format lama yang mengujikan mata pelajaran. Melainkan mengganti formatnya menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter.
"Tanpa mengubah proses penilaian, peningkatan kapasitas guru tidak bisa dimulai," terang dia.
Nadiem juga mengatakan bahwa banyak pihak mengingatkan dirinya untuk bereksperimen dalam pendidikan, padahal menurutnya tanpa adanya ujicoba inovasi itu tidak akan terwujud.
Dalam kesempatan itu, Nadiem meyakini bahwa cara tercepat untuk meningkatkan mutu pendidikan adalah dengan memberikan kebebasan dalam proses pembelajaran.
Sebelumnya, Nadiem menyampaikan empat pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”, yang meliputi perubahan pada USBN, Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
Dalam USBN, kewenangan kelulusan siswa dan pembuatan soal diserahkan sepenuhnya pada sekolah. Sedangkan untuk UN diubah formatnya, tidak lagi mengujikan konten melainkan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter.
Sedangkan untuk RPP, hanya cukup satu halaman. Guru tidak perlu lagi menyiapkan RPP yang berlembar-lembar. Kemendikbud juga meningkatkan kuota jalur prestasi pada PPDB zonasi dari sebelumnya 15 persen menjadi 30 persen.
"Dalam rezim ujian otomatis akan selalu terfokus untuk mendapatkan nilai tertinggi pada ujian. Itu memang salah satu strategi tercepat dalam melihat kinerja guru," ujar Nadiem di Jakarta, Kamis.
Untuk itu, langkah pertama yang dilakukan adalah diubah dulu sistem penilaiannya yang mana tidak lagi menggunakan format lama yang mengujikan mata pelajaran. Melainkan mengganti formatnya menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter.
"Tanpa mengubah proses penilaian, peningkatan kapasitas guru tidak bisa dimulai," terang dia.
Nadiem juga mengatakan bahwa banyak pihak mengingatkan dirinya untuk bereksperimen dalam pendidikan, padahal menurutnya tanpa adanya ujicoba inovasi itu tidak akan terwujud.
Dalam kesempatan itu, Nadiem meyakini bahwa cara tercepat untuk meningkatkan mutu pendidikan adalah dengan memberikan kebebasan dalam proses pembelajaran.
Sebelumnya, Nadiem menyampaikan empat pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”, yang meliputi perubahan pada USBN, Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
Dalam USBN, kewenangan kelulusan siswa dan pembuatan soal diserahkan sepenuhnya pada sekolah. Sedangkan untuk UN diubah formatnya, tidak lagi mengujikan konten melainkan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter.
Sedangkan untuk RPP, hanya cukup satu halaman. Guru tidak perlu lagi menyiapkan RPP yang berlembar-lembar. Kemendikbud juga meningkatkan kuota jalur prestasi pada PPDB zonasi dari sebelumnya 15 persen menjadi 30 persen.