Korban diracun sebelum dibakar istrinya
Rabu, 28 Agustus 2019 8:26 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono berikan keterangan terkait kasus penangkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan jasad terbakar di Sukabumi Jawa Barat. ANTARA/Fianda Rassat
Jakarta (ANTARA) - Tersangka A dan S yang diduga sebagai eksekutor pembunuhan terhadap Edi Chandra alias Pupung Sadili (54) mengatakan korban diracun hingga tewas sebelum membakar jasadnya di dalam mobil.
Tersangka AK (35) yang diduga sebagai dalang kasus pembunuhan tersebut juga memerintahkan anaknya yang berinisial KV untuk mengajak M Adi Perdana alias Dana (23) untuk mabuk-mabukan sebelum kemudian dibunuh.
Untuk melancarkan aksinya tersebut, AK menyewa dua pembunuh bayaran dari Lampung yang diketahui berinisial A dan S. Tersangka AK diketahui menjanjikan bayaran sebesar Rp500 juta kepada dua pembunuh bayaran tersebut. "Tersangka A dan S ini kemudian memberikan racun kepada korban (Edi Chandra) yang ditaruh di minuman, dengan harapan dia langsung meninggal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Selasa.
Usai meracuni suaminya, AK kemudian memerintahkan anaknya yang berinisial KV untuk mengajak Dana mabuk-mabukkan sebelum membunuhnya.
"Kemudian dari istri korban ini (AK) menyuruh anaknya inisial KV agar anak korban inisial D (Dana) diberi minuman keras hingga akhirnya mabuk, tidak sadar, kemudian dibekap," tambah Argo.
Peristiwa pembunuhan itu diketahui terjadi di rumah korban yang beralamat di rumahnya di Lebakbulus I Kavling 129 B blok U15 RT 03, RW 05, Lebakbulus, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/8).
Jasadnya kedua korban kemudian dibawa dengan minibus Toyota Cayla menuju Kampung Bondol, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Untuk menghilangkan barang bukti, tersangka AK menyuruh KV untuk membeli premium dan membawa kedua jasad yang tidak lain adanya suami dan anak tirinya itu ke semak-semak di Kampung Bondol. Setelah itu, premium yang dibelinya disiramkan di dalam mobil dan ke kedua jasad itu kemudian membakarnya.
Tersangka AK (35) yang diduga sebagai dalang kasus pembunuhan tersebut juga memerintahkan anaknya yang berinisial KV untuk mengajak M Adi Perdana alias Dana (23) untuk mabuk-mabukan sebelum kemudian dibunuh.
Untuk melancarkan aksinya tersebut, AK menyewa dua pembunuh bayaran dari Lampung yang diketahui berinisial A dan S. Tersangka AK diketahui menjanjikan bayaran sebesar Rp500 juta kepada dua pembunuh bayaran tersebut. "Tersangka A dan S ini kemudian memberikan racun kepada korban (Edi Chandra) yang ditaruh di minuman, dengan harapan dia langsung meninggal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Selasa.
Usai meracuni suaminya, AK kemudian memerintahkan anaknya yang berinisial KV untuk mengajak Dana mabuk-mabukkan sebelum membunuhnya.
"Kemudian dari istri korban ini (AK) menyuruh anaknya inisial KV agar anak korban inisial D (Dana) diberi minuman keras hingga akhirnya mabuk, tidak sadar, kemudian dibekap," tambah Argo.
Peristiwa pembunuhan itu diketahui terjadi di rumah korban yang beralamat di rumahnya di Lebakbulus I Kavling 129 B blok U15 RT 03, RW 05, Lebakbulus, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/8).
Jasadnya kedua korban kemudian dibawa dengan minibus Toyota Cayla menuju Kampung Bondol, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Untuk menghilangkan barang bukti, tersangka AK menyuruh KV untuk membeli premium dan membawa kedua jasad yang tidak lain adanya suami dan anak tirinya itu ke semak-semak di Kampung Bondol. Setelah itu, premium yang dibelinya disiramkan di dalam mobil dan ke kedua jasad itu kemudian membakarnya.
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
PN Jaksel tolak praperadilan kedua Roy Suryo, Polda Metro Jaya siap lanjutkan perkara
20 July 2026 14:36 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Kemenhut inisiasi pendekatan hukum 'multidoor' berantas kejahatan satwa liar ilegal
09 August 2026 10:51 WIB
KPK sita dokumen dari penggeledahan tiga lokasi kasus korupsi Pemkot Bengkulu
09 August 2026 10:30 WIB
Korlantas Polri terapkan pengenalan wajah di ETLE untuk lacak pelanggar pelat palsu
05 August 2026 10:17 WIB
Pemkab Muba beri penghargaan Tim Penyidik Kejari usut korupsi PT SMB Rp127 miliar
05 August 2026 9:34 WIB
Usut korupsi lahan PT SMB, Kejati Sumsel selamatkan uang negara Rp127,2 miliar
04 August 2026 19:45 WIB