Mendagri minta jangan ada lobi anggaran dengan DPRD
Rabu, 6 Desember 2017 14:41 WIB
Tjahjo Kumolo. (ANTARA /Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memperingatkan seluruh kepala daerah untuk tidak melakukan lobi-lobi kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah khususnya terkait pengesahan anggaran daerah.
Hal itu disampaikan Mendagri saat memberikan pengarahan dalam acara Pembekalan Kepemimpinan Pemerintah Dalam Negeri bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Angkatan III tahun 2017 di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri Jakarta, Rabu.
"Dalam perencanaan anggaran daerah itu jangan ada 'bargaining' yang berkaitan dengan dana dengan DPRD. Terkait perencanaan anggaran itu jangan ada kompromi, harus sesuai dengan apa yang menjadi aspirasi masyrakat, aspirasi DPRD dan janji kampanye," kata Tjahjo.
Mendagri menegaskan kepada seluruh kepala daerah untuk tidak menawarkan dan menyediakan imbalan sebagai upaya meloloskan program daerah, termasuk dalam proses pengesahan di DPRD.
Hal itu berkaitan dengan dugaan kasus suap, yang dikenal dengan istilah "uang ketok", dalam upaya pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
"Jambi kan kasusnya dengan DPRD, itu mengingatkan bahwa perencanaan anggaran bersama-sama dengan DPR tetapi jangan memaksakan program pemda, programnya gubernur dengan iming-iming imbalan. Itu pasti akan terbongkar seperti di Jambi dan beberapa daerah itu," jelasnya.
Sejumlah pejabat daerah Provinsi Jambi diduga melakukan suap kepada anggota DPRD agar RAPBD Tahun Anggaran 2018 dapat disahkan dalam rapat pengesahan. Ketiga pejabat Pemprov Jambi yang diduga memberikan suap tersebut adalah Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Arfan dan Asisten Daerah Bidang III Saifudin.
Total uang yang berhasil diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp4,7 miliar. Uang tersebut rencananya akan dibagi-bagikan kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi dalam rapat pengesahan RAPBD.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Provinsi mengancam absen dalam rapat pengesahan RAPBD karena tidak ada "jaminan" dari pihak Pemprov Jambi. Guna memuluskan pengesahan RAPBD tersebut, pihak Pemprov sepakat untuk memberikan uang kepada anggota DPRD, yang disebut dengan "uang ketok".
Terkait akan hal itu, KPK telah menahan sejumlah pihak terkait dan berencana memanggil Gubernur Jambi Zumi Zola untuk menyelidiki kasus dugaan suap tersebut.
Hal itu disampaikan Mendagri saat memberikan pengarahan dalam acara Pembekalan Kepemimpinan Pemerintah Dalam Negeri bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Angkatan III tahun 2017 di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri Jakarta, Rabu.
"Dalam perencanaan anggaran daerah itu jangan ada 'bargaining' yang berkaitan dengan dana dengan DPRD. Terkait perencanaan anggaran itu jangan ada kompromi, harus sesuai dengan apa yang menjadi aspirasi masyrakat, aspirasi DPRD dan janji kampanye," kata Tjahjo.
Mendagri menegaskan kepada seluruh kepala daerah untuk tidak menawarkan dan menyediakan imbalan sebagai upaya meloloskan program daerah, termasuk dalam proses pengesahan di DPRD.
Hal itu berkaitan dengan dugaan kasus suap, yang dikenal dengan istilah "uang ketok", dalam upaya pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
"Jambi kan kasusnya dengan DPRD, itu mengingatkan bahwa perencanaan anggaran bersama-sama dengan DPR tetapi jangan memaksakan program pemda, programnya gubernur dengan iming-iming imbalan. Itu pasti akan terbongkar seperti di Jambi dan beberapa daerah itu," jelasnya.
Sejumlah pejabat daerah Provinsi Jambi diduga melakukan suap kepada anggota DPRD agar RAPBD Tahun Anggaran 2018 dapat disahkan dalam rapat pengesahan. Ketiga pejabat Pemprov Jambi yang diduga memberikan suap tersebut adalah Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Arfan dan Asisten Daerah Bidang III Saifudin.
Total uang yang berhasil diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp4,7 miliar. Uang tersebut rencananya akan dibagi-bagikan kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi dalam rapat pengesahan RAPBD.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Provinsi mengancam absen dalam rapat pengesahan RAPBD karena tidak ada "jaminan" dari pihak Pemprov Jambi. Guna memuluskan pengesahan RAPBD tersebut, pihak Pemprov sepakat untuk memberikan uang kepada anggota DPRD, yang disebut dengan "uang ketok".
Terkait akan hal itu, KPK telah menahan sejumlah pihak terkait dan berencana memanggil Gubernur Jambi Zumi Zola untuk menyelidiki kasus dugaan suap tersebut.
Pewarta : Fransiska
Editor : Ujang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Mahfud MD sebut Presiden sudah kantongi nama Menpan RB pengganti Tjahjo Kumolo
04 July 2022 13:27 WIB, 2022
Presiden Jokowi dan Ibu Iriana tiba di Tanah Air, langsung takziah ke rumah duka Tjahjo Kumolo
02 July 2022 9:08 WIB, 2022
Beri perhomatan terbaik, PDIP kibarkan bendera setengah tiang atas wafatnya Tjahjo Kumolo
01 July 2022 15:19 WIB, 2022
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Polres Banyuasin tangkap dua tersangka pembunuhan berencana dua remaja di Talang Kelapa
07 September 2026 12:41 WIB
Polwan bagikan 1.000 masker untuk antisipasi dampak karhutla ke warga Palembang
03 September 2026 7:41 WIB