Palembang (ANTARA Sumsel) - PT Pertamina EP Asset berupaya mengambil alih sumur minyak di wilayah kerja dalam Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang bertahun-tahun dikuasai dan dikelola masyarakat secara ilegal.
Untuk mengambil alih 17 sumur minyak milik negara di wilayah kerja PT Pertamina EP Asset 1 Field Ramba Musi Banyuasin, mulai Selasa hingga Rabu (22/11) diturunkan tim gabungan untuk melakukan sosialisasi dan penertiban, kata Manajer Humas PT Pertamina EP Asset Muhammad Baron di Palembang, Selasa.
Menurut dia, pengambilalihan sumur minyak tersebut diupayakan berjalan dengan aman dan damai serta sesuai dengan rencana.
Kegiatan penertiban sumur minyak tersebut difokuskan pada 17 sumur minyak ilegal di Desa Mangunjaya, Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin.
Pengelolaan sumur minyak tanpa memiliki kontrak di lahan milik negara merupakan tindakan melanggar hukum yang pelakunya bisa diseret dengan pasal 52 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ancaman hukumannya adalah penjara enam tahun dan sanksi berupa denda Rp60 miliar.
Selain melanggar hukum, kegiatan pengelolaan sumur minyak tanpa izin oleh masyarakat secara tradisional dan tidak menggunakan peralatan yang memenuhi standar teknis bisa membahayakan keselamatan jiwa dan menimbulkan pencematan lingkungan.
Selama ini di lokasi sumur minyak yang dikelola secara ilegal oleh masyarakat sering terjadi ledakan dan kebakaran yang mengakibatkan masyarakat di sekitar lokasi itu mengalami luka bakar dan meninggal dunia.
Kondisi ini tidak boleh dibiarkan terus berlangsung sehingga pihaknya mengupayakan penertiban dan pengambilalihan sumur minyak yang dikelola secara ilegal dengan menurunkan tim gabungan, katanya.
Dia menjelaskan, penutupan atau pengambialihan sumur yang ditambang secara ilegal di wilayah kerja PT Pertamina EP Asset 1 Field Ramba wilayah Musi Banyuasin itu dilakukan tim gabungan dengan melibatkan aparat TNI/Polri, Pertamina, dan SKK Migas Wilayah Sumatera Bagian Selatan.
Pemerintah Sumatera Selatan, Pemkab Musi Banyuasin, dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mendukung penertiban serta pengambilalihan sumur minyak yang bertahun-tahun dikelola masyarakat secara ilegal itu.
Dukungan penertiban pengelolaan sumur minyak milik negara secara ilegal oleh masyarakat di wilayah kerja PT Pertamina EP Asset 1 Field Ramba Musi Banyuasin, dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur Sumsel Alex Nurdin dan penetapan pembentukan tim gabungan.
Jika penertiban dan pengambilalihan sumur minyak yang selama ini dikelola masyarakat secara ilegal bisa dilakukan dengan baik, dapat meningkatkan produksi minyak Pertamina EP secara nasional, kata Baron.
Untuk mengambil alih 17 sumur minyak milik negara di wilayah kerja PT Pertamina EP Asset 1 Field Ramba Musi Banyuasin, mulai Selasa hingga Rabu (22/11) diturunkan tim gabungan untuk melakukan sosialisasi dan penertiban, kata Manajer Humas PT Pertamina EP Asset Muhammad Baron di Palembang, Selasa.
Menurut dia, pengambilalihan sumur minyak tersebut diupayakan berjalan dengan aman dan damai serta sesuai dengan rencana.
Kegiatan penertiban sumur minyak tersebut difokuskan pada 17 sumur minyak ilegal di Desa Mangunjaya, Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin.
Pengelolaan sumur minyak tanpa memiliki kontrak di lahan milik negara merupakan tindakan melanggar hukum yang pelakunya bisa diseret dengan pasal 52 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ancaman hukumannya adalah penjara enam tahun dan sanksi berupa denda Rp60 miliar.
Selain melanggar hukum, kegiatan pengelolaan sumur minyak tanpa izin oleh masyarakat secara tradisional dan tidak menggunakan peralatan yang memenuhi standar teknis bisa membahayakan keselamatan jiwa dan menimbulkan pencematan lingkungan.
Selama ini di lokasi sumur minyak yang dikelola secara ilegal oleh masyarakat sering terjadi ledakan dan kebakaran yang mengakibatkan masyarakat di sekitar lokasi itu mengalami luka bakar dan meninggal dunia.
Kondisi ini tidak boleh dibiarkan terus berlangsung sehingga pihaknya mengupayakan penertiban dan pengambilalihan sumur minyak yang dikelola secara ilegal dengan menurunkan tim gabungan, katanya.
Dia menjelaskan, penutupan atau pengambialihan sumur yang ditambang secara ilegal di wilayah kerja PT Pertamina EP Asset 1 Field Ramba wilayah Musi Banyuasin itu dilakukan tim gabungan dengan melibatkan aparat TNI/Polri, Pertamina, dan SKK Migas Wilayah Sumatera Bagian Selatan.
Pemerintah Sumatera Selatan, Pemkab Musi Banyuasin, dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mendukung penertiban serta pengambilalihan sumur minyak yang bertahun-tahun dikelola masyarakat secara ilegal itu.
Dukungan penertiban pengelolaan sumur minyak milik negara secara ilegal oleh masyarakat di wilayah kerja PT Pertamina EP Asset 1 Field Ramba Musi Banyuasin, dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur Sumsel Alex Nurdin dan penetapan pembentukan tim gabungan.
Jika penertiban dan pengambilalihan sumur minyak yang selama ini dikelola masyarakat secara ilegal bisa dilakukan dengan baik, dapat meningkatkan produksi minyak Pertamina EP secara nasional, kata Baron.