Pemprov Sumsel terhutang Rp900 miliar
Rabu, 4 Januari 2017 17:47 WIB
Laonma PL Tobing (Foto Antarasumsel.com/16/Feny Selly/Parni)
Palembang (Antarasumsel.com) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2016 masih menyisakan hutang dengan pihak ketiga mencapai Rp900 miliar, kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemrov Sumsel, Laonma PL Tobing.
Kendati Pemprov Sumsel mempunyai hutang sebesar itu, namun APBD Sumatera Selatan tahun 2017 meninggkat sebesar Rp8,2 triliun, katanya.
Ia mengakui, sisa hutang tahun 2016 itu akibat efisiensi yang terjadi serta tidak tercapainya target pendapatan pajak daerah Sumsel.
Menurut dia, dampak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada pertengahan tahun 2016, mengakibatkan pembayaran kepada pihak ketiga harus tertunda yang sekarang menjadi hutang.
Ditambah lagi tidak tercapainya realisasi pajak daerah, sehingga terjadi penundaan pembayaran pihak ketiga yang harus dibayarkan pada tahun 2017.
"Jika dianalisa dari akhir tahun 2016, hutang Pemprov Sumsel menyentuh angka sekitar Rp900 miliar bahkan bisa saja lebih, karena itu, pihaknya meminta jika memang ada yang belum dibayarkan segera untuk menyerahkan Surat Perintah Membayar (SPM), sehingga jika ada dananya dapat langsung dibayarkan," katanya.
Kendati Pemprov Sumsel mempunyai hutang sebesar itu, namun APBD Sumatera Selatan tahun 2017 meninggkat sebesar Rp8,2 triliun, katanya.
Ia mengakui, sisa hutang tahun 2016 itu akibat efisiensi yang terjadi serta tidak tercapainya target pendapatan pajak daerah Sumsel.
Menurut dia, dampak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada pertengahan tahun 2016, mengakibatkan pembayaran kepada pihak ketiga harus tertunda yang sekarang menjadi hutang.
Ditambah lagi tidak tercapainya realisasi pajak daerah, sehingga terjadi penundaan pembayaran pihak ketiga yang harus dibayarkan pada tahun 2017.
"Jika dianalisa dari akhir tahun 2016, hutang Pemprov Sumsel menyentuh angka sekitar Rp900 miliar bahkan bisa saja lebih, karena itu, pihaknya meminta jika memang ada yang belum dibayarkan segera untuk menyerahkan Surat Perintah Membayar (SPM), sehingga jika ada dananya dapat langsung dibayarkan," katanya.
Pewarta : Banu S
Editor : Ujang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemprov Sumsel jadikan sektor kelautan dan perikanan penggerak ekonomi daerah
28 August 2026 8:04 WIB
Terpopuler - Info Sumsel
Lihat Juga
Bulog targetkan groundbreaking pabrik padi Banyuasin dimulai September 2026
31 August 2026 18:51 WIB
Bulog Sumsel Babel serap 127 ton gabah hingga Agustus 2026, capai 73 persen target
28 August 2026 19:53 WIB
Polda Sumsel salurkan 5.000 buku hijaiyah untuk bebaskan santri dari buta aksara Alquran
28 August 2026 7:56 WIB