Makassar (ANTARA Sumsel) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan jika koreksi harga sepeda motor skuter matik 110-125 cc memungkinkan dilakukan jika kartel ini terbukti dalam persidangan.
"Jadi koreksi harga itu memungkinkan dilakukan jika memang nanti pembuktiannya terbukti. Tapi yang pasti jika terbukti, mereka harus bayar denda Rp25 miliar," jelas anggota KPPU RI Saidah Sakwan di Makassar, Jumat.
Dia mengatakan sepeda motor skuter matik yang harga seharusnya djual ke pasaran Indonesia hanya Rp8,7 juta justru dijual dengan harga Rp14-18 juta sangat menguntungkan perusahaan.
Karenanya, lanjutnya, jika dalam persidangan dan putusan itu terbukti melakukan praktek persekongkolan dalam menetapkan harga, maka dua perusahaan besar yakni PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) akan mendapatkan sanksi.
Sanksi yang diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yakni denda Rpp25 miliar.
Selain denda uang, kedua perusahaan sepeda motor tersebut bisa mendapatkan sanksi lainnya, seperti rekomendasi yang dikeluarkan KPPU kepada pemerintah sebagai regulator untuk mengoreksi harga yang seharusnya.
"Pemerintah sebagai regulator bisa menurunkan harganya sesuai dengan harga yang berlaku di ASEAN. Harga di negara-negara ASEAN itu hanya segitu (Rp8,7 juta) dan semuanya sudah dihitung include," katanya.
Sebelumnya, Majelis Komisi tengah memeriksa alat bukti yang diajukan investigator KPPU, YIMM maupun AHM, memanggil saksi, ahli dan pihak lain untuk mendapatkan alat bukti yang cukup atas dugaan pelanggaran tersebut.
PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) telah disidang KPPU karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan P gqraktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Kami menjamin seluruh proses pemeriksaan dan persidangan berjalan sesuai prinsip 'due process of law' dan berlangsung secara terbuka sehingga masyarakat dapat ikut mengawal upaya penegakan hukum yang dilakukan KPPU," jelas Ketua KPPU Syarkawi Rauf.
"Jadi koreksi harga itu memungkinkan dilakukan jika memang nanti pembuktiannya terbukti. Tapi yang pasti jika terbukti, mereka harus bayar denda Rp25 miliar," jelas anggota KPPU RI Saidah Sakwan di Makassar, Jumat.
Dia mengatakan sepeda motor skuter matik yang harga seharusnya djual ke pasaran Indonesia hanya Rp8,7 juta justru dijual dengan harga Rp14-18 juta sangat menguntungkan perusahaan.
Karenanya, lanjutnya, jika dalam persidangan dan putusan itu terbukti melakukan praktek persekongkolan dalam menetapkan harga, maka dua perusahaan besar yakni PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) akan mendapatkan sanksi.
Sanksi yang diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yakni denda Rpp25 miliar.
Selain denda uang, kedua perusahaan sepeda motor tersebut bisa mendapatkan sanksi lainnya, seperti rekomendasi yang dikeluarkan KPPU kepada pemerintah sebagai regulator untuk mengoreksi harga yang seharusnya.
"Pemerintah sebagai regulator bisa menurunkan harganya sesuai dengan harga yang berlaku di ASEAN. Harga di negara-negara ASEAN itu hanya segitu (Rp8,7 juta) dan semuanya sudah dihitung include," katanya.
Sebelumnya, Majelis Komisi tengah memeriksa alat bukti yang diajukan investigator KPPU, YIMM maupun AHM, memanggil saksi, ahli dan pihak lain untuk mendapatkan alat bukti yang cukup atas dugaan pelanggaran tersebut.
PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) telah disidang KPPU karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan P gqraktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Kami menjamin seluruh proses pemeriksaan dan persidangan berjalan sesuai prinsip 'due process of law' dan berlangsung secara terbuka sehingga masyarakat dapat ikut mengawal upaya penegakan hukum yang dilakukan KPPU," jelas Ketua KPPU Syarkawi Rauf.