Palembang (ANTARA Sumsel) - Bupati nonaktif Musi Banyuasin, Sumatera Selatan Pahri Azhari divonis hakim hukuman penjara selama tiga tahun, denda Rp100 juta subsider tiga bulan atas perbuatan pemberian suap ke anggota DPRD setempat.

Majelis Hakim yang diketuai Saiman dengan anggota Junaidah dan Sobandi memutuskan hukuman lebih ringan bagi istri Pahri Azhari, Lucianty dengan penjara selama 1,5 tahun denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan majelis ini lebih ringan dari tuntuan jaksa yang menuntut Pahri Azhari hukuman empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider lima bulan kurungan atas perbuatan melawan hukum berupa pemberian suap ke anggota DPRD.

Sementara dalam berkas yang sama, istrinya, Lucianty dituntut JPU hukuman dua tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider lima bulan.

Namun untuk pertimbangan hukum yuridisnya, majelis hakim sepakat dengan Jaksa yang diketuai Irene Putri, beranggotakan Taufiq Ibnugroho, Ariyawan Agustriartono, yang menjerat dengan Pasal 5 ayat 1 (a) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan pertama.

Pewarta :
Editor : Ujang
Copyright © ANTARA 2024